TELISIK.NET I BINJAI
Cafe CTN, yang juga merupakan salah satu cafe di Jalan Hasanuddin, Kelurahan Setia, Kecamatan Binjai Kota, hingga kini masih menjadi sorotan.
Sebab, cafe tersebut tidak hanya digunakan sebagai tempat makan dan minum, tetapi bangunan berlantai tiga tersebut juga dijadikan sebagai tempat ibadah.
Menjadi dua fungsi, akhirnya cafe tersebut memunculkan polemik dan berujung dengan aksi protes. Setidaknya sudah dua kali kelompok massa menggeruduk cafe CTN guna mendesak aktivitas ibadah agar berpindah ke tempat semestinya.
“Silahkan beribadah, tapi harus pada tempatnya. Misalnya di gereja bagi umat kristiani, masjid bagi umat muslim dan vihara bagi umat budha.
Jangan melakukan kegiatan ibadah secara terselubung,” ujar pendiri Pondok Pesantren Salman Alfahrizi, Alfan Daulay, Kamis (27/7).
Alfan menuturkan, setiap agama telah mengatur ruang lingkup pelaksanaan ibadah.
Begitupun Pemerintah, yang telah mengaturnya dalam Peraturan Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006.
Ia juga membeberkan, aktivitas ibadah jemaat Mawar Saron di cafe tersebut telah dilarang.
Kesepakatan ini tertuang dalam berita acara yang ditandatangani oleh sejumlah pihak, diantaranya Pemko Binjai, Forum Komunikasi Umat Beragama, Kodim 0203/Langkat, dan Kementrian Agama setempat.
“Sudah dinyatakan dilarang, namun tetap juga beribadah di tempat itu. Prilaku mereka sama sekali tidak mencerminkan kepatuhan,” tegas Alfan.
Alfan Daulay juga menyesalkan Pemerintah setempat yang dinilai kurang tegas menyikapi sumber persoalan yang terjadi.
Kendati demikian, ia menghimbau agar semua pihak dapat menahan diri dalam menghadapi persoalan yang terjadi.
“Kita harus ekstra sabar, jangan terpancing emosi. Bagi masyarakat, mohon untuk tetap bersatu dan tetap jaga kekondusifan,” tegasnya.
Sementara, Tim Pengembangan Gereja Mawar Saron (GMS) Regional Sumatera Utara, Rudi W, ketika dikonfirmasi menjelaskan secara rinci awal mula keberadaan GMS di Kota Binjai hingga menuai protes massa.
Menurut Rudi, pada 18 Oktober 2022 GMS Binjai menjalankan ibadah pertama di CTN lantai 2, Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Setia.
Usai melaksanakan ibadah sebanyak dua kali, datang sekelompok masa mengatasnamakan masyarakat Kelurahan Setia dengan maksud dan tujuan menyampaikan larangan ibadah sebelum dilakukan pengurusan perizinan.
Kemudian, lanjut Rudi, pihak GMS Binjai menghentikan ibadah di CTN sembari mengurus kelengkapan izin ibadah sementara.
“Selama menunggu proses pengurusan perizinan, kami (pihak GMS Binjai) menyewa tempat untuk ibadah yang bertempat di cafe Coffee Day Jalan Sultan Hasanuddin,” terangnya.
Selanjutnya, sambung Rudi, pada Februari 2023, Kementrian Agama Republik Indonesia melalui Kantor Agama Kota Binjai memberikan rekomendasi pemakaian tempat ibadah dengan nomor B724.KK.102.06.7/BA.00/02/2023.
Tak hanya itu, Rudi juga menambahkan, pada April 2023, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Binjai memberikan surat izin rekomendasi pemanfaatan bangunan rumah toko (ruko) sebagai tempat ibadah sementara GMS Binjai dengan nomor 07/FKUB-KB/IV/2023 tertanggal 6 April 2023.
“Berdasarkan dua surat rekomendasi itu, GMS Binjai kembali mengadakan ibadah di cafe CTN pada April 2023,” ungkapnya.
Sejalan dengan itu, lanjut Rudi, mereka menindaklajuti rekomendasi yang telah diterima GMS dengan menyampaikan surat permohonan izin pemakaian tempat ibadah sementara GMS Binjai dengan No 019/TPG004BNJ/V/2023 tertanggal 15 Mei 2023 kepada Walikota Binjai.
Namun, ungkapnya, pada 19 Mei 2023, aksi demo kembali terjadi yang dilakukan oleh kelompok masyarakat Kelurahan Setia di GMS Binjai dengan tutuntan penutupan atau larangan ibadah di CTN.
Melihat situasi yang tidak kondusif, akhirnya pada 22 Mei 2023 dan 23 Mei 2023 dilaksanakan rapat koordinasi oleh pihak Muspida dan pihak terkait tempat ibadah sementara GMS Binjai.
Kemudian, pada 30 Mei 2023 GMS Binjai mengirimkan surat permohonan rekomendasi ibadah di CTN dengan nomor surat 024/TPG-004BNJ/V/2023,
Dan dari Kelurahan Setia menerbitkan surat no. 470.388/Ka.Setia/VII/2023 menyatakan belum bisa memberikan rekomendasi tempat ibadah GMS Binjai di CTN.
“Nah, sesuai permintaan dan saran Walikota Binjai, GMS melaksanakan ibadah selama Juni 2023 sebanyak 4 kali di Aula Pemko Binjai.
Setelah 4 kali ibadah, GMS Binjai kembali beribadah di CTN. Namun pada Minggu, 02 Juli 2023 dan Minggu, 23 Juli 2023 kelompok masa kembali melakukan demo dan berupaya melakukan pembubaran ibadah,” terangnya.
Rudi menambahkan, pemilik cafe merupakan bagian dari jemaat GMS dan ibadah tersebut dilakukan di lantai 2 untuk tetap menjaga kerukunan, kenyamanan serta ketertiban.
“Ibadah kami tidak mengganggu, bahkan suara ibadah tidak terdengar sampai ke lantai satu cafe,” urainya.
Sebagai Tim pengembangan Gereja Mawar Saron, Rudi juga menegaskan jika saat ini GMS masih melanjutkan ibadah seperti biasa sembari menunggu izin dari Pemko Binjai.
“Kami hanya menunggu surat izin dari Pemko Binjai. Makanya kami urus sesuai SKB 2 Menteri Bab V pasal 18-19, silahkan abang pelajari,” demikian ungkap Rudi diakhir ucapannya. (Tra)