Cabjari Pangkalan Brandan Laksanakan Amanat Perja Nomor 15 Tahun 2020

- Tim

Kamis, 11 November 2021 - 20:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TELISIK | BRANDAN – Cabang Kejaksaan Negeri Langkat di Pangkalan Brandan (Cabjari Brandan) menggelar Restorative Justice, Kamis (11/11) pagi. Kegiatan itu sebagaimana yang diamanahkan dalam Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Perkara Berdasarkan Keadilan Restorative.

Dalam sambutannya, Kacabjari Brandan Ibrahim Ali SH MH mengatakan, konsep pendkatan Restorative Justice merupakan pendekatan yang lebih menitik beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan, bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri.

“Pelaksanaan pengajuan/penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice, juga dilakukan tidak serta merta melainkan melalui tahapan-tahapan dan sesuai dengan syarat serta ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Perja Nomor 15 Tahun 2020,” kata pri ramah itu.

Baca Juga :  Proyek Selesai Dikerjakan Tanpa SPK, Rekanan Disdik Langkat 'Nyanyi'

Mantan Kasi Intelijen Kejari Langkat itu menambahkan, pada 2 November 2021, Cabjari Brandan telah melaksanakan pemaparan hasil Restorative Justice dengan Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sumatera Utara dan Kajari Langkat secara Virtual.

“Kemudian, pada Selasa (9/11) telah dilakukan ekspose secara virtual bersama Direktur Oharda Pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum,” lanjut Ibrahim Ali, sembari menjelaskan, bahwa kegiatan itu digelar di Aula Cabjari Brandan.

Perkara yang telah diajukan Restorative Justice di Cabjari Brandan tersebut adalah perkara atas nama Siswadi alias Dedi. “Dia (Dedi) disangkakan melanggar Pasal 480 ayat 1 KUH Pidana dan korbannya bernama Syahril,” tandas pria yang dikenal low profile itu.

Baca Juga :  Peringati HBA dan IAD, Kejari Langkat Tabur Bunga di TMP Brandan

Pada kesempatan itu, dilaksanakan juga penandatanganan berita acara pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice, serta penyerahan surat ketetapan penghentian penuntutan.

Dengan protokol kesehatan yang ketat, kegiatan itu juga dihadiri oleh

Kasubsi Pidum dan Pidsus Cabjari Brandan Dina Eriza V Purba SH, JPU Juergen K Marusaha SH MH, Staf Pidum dan Pidsus Alberto Vernando SH, Penyidik Polsek Pangkalan Susu Irwansyah, Apartur desa, tersangka beserta istrinya dan korban. (Ahmad)

Berita Terkait

Viral Rekaman Suara Pembahasan Uang Diduga Untuk Jabatan Direktur PDAM Tirtasari
Cetak Majalah Rp.150 Juta di Seketariat DPRD Langkat, Efisiensi Anggaran Dipertanyakan
Belanja Pakaian Hampir Rp. 1 Milyar :”Melirik Angaran Sekwan DPRD Langkat: Prioritas Penampilan di Tengah Derita Rakyat”
Polda Sumut Berhasil Gagalkan 272 Kg Ganja Asal Aceh
Polda Sumut Tindak Tegas Pelaku Begal di Deli Serdang
Pemko Medan Tertibkan Sejumlah Ruko Tempat Usaha di Medan Petisah
Kades Kwala Musam Diadili, Saksi : Kami Dihadang dan Diserang dengan Parang
Status Penahanan Tersangka Pembacokan Dialihkan, Korban: Hukum Bisa Dibeli?
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Februari 2025 - 18:33 WIB

Viral Rekaman Suara Pembahasan Uang Diduga Untuk Jabatan Direktur PDAM Tirtasari

Jumat, 13 Desember 2024 - 18:27 WIB

Cetak Majalah Rp.150 Juta di Seketariat DPRD Langkat, Efisiensi Anggaran Dipertanyakan

Kamis, 12 Desember 2024 - 16:58 WIB

Belanja Pakaian Hampir Rp. 1 Milyar :”Melirik Angaran Sekwan DPRD Langkat: Prioritas Penampilan di Tengah Derita Rakyat”

Senin, 11 November 2024 - 11:19 WIB

Polda Sumut Berhasil Gagalkan 272 Kg Ganja Asal Aceh

Rabu, 6 November 2024 - 14:36 WIB

Polda Sumut Tindak Tegas Pelaku Begal di Deli Serdang

Berita Terbaru

Kesehatan

Bupati Langkat Syah Afandin Pacu Percepatan UHC Non Cut Off

Senin, 28 Apr 2025 - 19:50 WIB

Pemerintahan

Syah Afandin Ultimatum Pembentukan Koperasi Merah Putih

Senin, 28 Apr 2025 - 18:47 WIB