Buat Tapal Batas, Daud Ketaren Gunakan Alat Berat

- Reporter

Minggu, 12 September 2021 - 09:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TELISIK | BINJAI – Agar tidak menimbulkan kekisruhan dan juga menjadi objek penipuan oleh orang yang tidak bertanggung jawab, akhirnya ratusan hektar lahan yang berada di Jalan Pangeran Diponegoro, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur, dibuat Tapal Batas oleh pemiliknya, Jumat (10/9).

Pengerjaan Tapal Batas itu sendiri dilakukan dengan cara membuat parit serta menggunakan alat berat (Excavator) oleh sang pemilik lahan yang diketahui bernama Daud Ketaren.

Menurut Daud Ketaren melalui Penasehat Hukum (PH) nya Lazim Surbakti SH, serta Ferdinand Sembiring SH, saat berada dilokasi mengatakan, pembuatan Tapal Batas itu atas dasar dokumen dokumen yang dimiliki oleh kliennya (Daud Ketaren) dengan cara membeli dari ahli waris.

“Lahan ini adalah hak milik klien kita, yaitu Daud Keteran. Luasnya saat ini yang akan kita buat tapal batas sekitar 56 hektar. Jadi kita akan melakukan pengerukan ini dengan ukuran 1.000 meter dikali 600 meter. Pembuatan tapal batas ini sebelumnya sudah kita sampaikan kepada pemerintah, aparat penegak hukum. Kita juga sudah menyurati Polres, Kejari dan Pengadilan, Polsek, Koramil dan juga ke Kelurahan. Ini sudah kita sampaikan kepada seluruhnya dan sudah kita buat Plank bahwa ini adalah milik klien kita,” ungkap Lazim Surbakti.

Disoal Dokumen seperti apa yang dimiliki oleh Daud Ketaren selaku pemilik lahan, Lazim Surbakti menegaskan bahwa alas hak yang dimiliki oleh kliennya yaitu SK Gubernur No. 51 yang dibagikan pada tahun 1953.

Baca Juga :  Sistem Reformasi Birokrasi Harus Mampu Mensejahterahkan Rakyat

“Selain SK Gubernur Nomor 51 yang dimaksud. Ini jelas terang benderang dan boleh kita buktikan,” urai Lazim, sembari menambahkan bahwa alas hak itu juga dikuatkan dengan SK Lurah Mencirim pada tahun 2010, yang ditandatangani oleh Erwin Syahputra SSos, selaku Lurah Mencirim.

Diklaimnya lahan yang dimaksud oleh Daud Ketaren, menurut Lazim Surbakti dikarenakan kliennya selama ini sudah bekerja bertahun tahun.

“Dari SK Gubernur yang dibagikan pada tahun 1953, jelas bahwa ahli waris mempunyai sebidang tanah dengan luas masing masing kurang lebih 2 hektar. Sedangkan pembuatan tapal batas ini merupakan salah satu proses, dan semua sudah kita ingatkan. Bahkan selama ini klien kita berjalan dari bawah, jadi tidak semerta merta mengklaim,” urai Pria paruh baya ini.

Disinggung banyaknya warga atau pun Kelompok Tani (Poktan) yang mengklaim lahan yang dimaksud, Lazim Surbakti menegaskan bahwa siapapun berhak mengklaim lahan yang dimaksud, namun harus disertai dengan alat bukti atau dokumen yang kuat juga.

“Kami pun tidak berlebihan, yang pasti kami mempunyai alat bukti yang cukup. Jika ada yang mengaku bahwa lahan ini adalah miliknya, mari sama sama kita buktikan sesuai hukum yang berlaku,” ucap Lazim Surbakti, seraya memperlihatkan Copy dokumen berupa SK Gubernur Nomor 51.

Baca Juga :  Mahasiswa Ajak Masyarakat Kawal Perbaikan Jalan Protokol Wampu

Pun begitu, lanjut pria berdarah Karo ini, jika ada yang melakukan intervensi dengan dibuatnya Tapal Batas itu, maka pihaknya siap membawanya ke jalur hukum.

“Negara kita kan negara hukum. Artinya, Kepolisian, Kejaksaan maupun instansi terkait, selalu terbuka untuk kita semua.

Sedangkan bila ada penggarap yang berada di lahan milik kliennya itu, Lazim Surbakti mempersilahkan untuk menemui pihaknya.

“Silahkan temui kami, dimana saja. Kami selalu terbuka untuk siapapun,” demikian kata Lazim Surbakti diakhir pembicaraannya seraya menambahkan bahwa kliennya mempunyai 177 dokumen dari ahli waris dengan masing masing luas lahan untuk satu ahli waris lebih kurang 2 hektar.

Pantauan awak media di lokasi, nyaris terjadi keributan dilokasi pembuatan Tapal Batas. Sebab beberapa masyarakat yang mengatasnamakan dari Kelompok Tani Damai Sejahtera yang beralamat di Tunggurono, datang ke lokasi.

“Seharusnya kordinasi dulu sama kami, karena kedatangan kami ingin mempertahankan hak kami yang selama ini sudah berpuluh puluh tahun kami kerjakan. Artinya kami mengerjakannya pun dari dasar,” ungkap Tjetut, dari Poktan Damai Sejahtera.

Selaku Ketua Poktan Damai Sejahtera, Tjetut juga mengakui siap mempertahankan lahan yang selama ini sudah mereka garap.

“Kami pun tidak ingin ngotot, namun tolong pikirkan kami juga,” tegas Tjetut ditemani beberapa orang rekannya.

Namun, keributan itu tidak berlangsung lama setelah kedua belah pihak menjelaskan maksudnya. (Putra)

Berita Terkait

Konsultasi Publik Ranwal RKPD 2026, Pj Sekda Berpesan Selaraskan Rencana Kerja dengan Visi Misi Wali Kota Medan Terpilih
Bobby Nasution Hadiri Rapat Koordinasi Bidang Pangan Bersama Menteri Zulhas
Wali Kota Medan dan DPRD Kota Medan Setujui Propemperda Tahun 2025
Berkolaborasi dalam Rangka Membangun Kabupaten Langkat
Perangi Narkoba, Pekan ini Polda Sumut Amankan 130 Pelaku dan Puluhan Kilogram Barang Bukti
Penindakan “PETI” Target Polda Sumut dalam Mengurangi Dampak Kerusakan Lingkungan
HUT ke-275 Langkat: Pj Gubernur Sumut dan Pj Bupati Langkat Serukan Semangat Kolaborasi
Kadis Pariwisata Langkat Gagal Total, Wajib Dicopot!
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 17:44 WIB

Konsultasi Publik Ranwal RKPD 2026, Pj Sekda Berpesan Selaraskan Rencana Kerja dengan Visi Misi Wali Kota Medan Terpilih

Rabu, 22 Januari 2025 - 05:22 WIB

Bobby Nasution Hadiri Rapat Koordinasi Bidang Pangan Bersama Menteri Zulhas

Selasa, 21 Januari 2025 - 23:33 WIB

Wali Kota Medan dan DPRD Kota Medan Setujui Propemperda Tahun 2025

Senin, 20 Januari 2025 - 18:30 WIB

Berkolaborasi dalam Rangka Membangun Kabupaten Langkat

Sabtu, 18 Januari 2025 - 10:06 WIB

Penindakan “PETI” Target Polda Sumut dalam Mengurangi Dampak Kerusakan Lingkungan

Berita Terbaru

Daerah

Berkolaborasi dalam Rangka Membangun Kabupaten Langkat

Senin, 20 Jan 2025 - 18:30 WIB