BREAKING NEWS: 5 Tersangka Kasus Korupsi PPPK Langkat Masuk Bui

- Reporter

Senin, 13 Januari 2025 - 17:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TELISIK.NET – Medan

Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) sudah menerima pelimpahan berkas perkara (Tahap II) terhadap 5 tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait perbuatan pemerasan dan atau penerimaan hadiah atau janji dalam Seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat tahun anggaran 2023, Senin (13/1).

Bahkan, kelima tersangka kasus dugaan korupsi seleksi PPPK guru tahun 2023 di Kabupaten Langkat tersebut kini sudah di tahan.

“Lima tersangka yang diserahkan ke Kejati Sumut dan langsung dilakukan penahanan adalah RN ditahan di Rutan Wanita Klas I Medan, kemudian A, SA, ESD dan AS ditahan di Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan 20 hari ke depan sejak 13 Januari 2025 sampai dengan 1 Februari 2025,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre Wanda Ginting.

Baca Juga :  Puluhan Guru Honorer Kembali Geruduk Kantor Bupati Langkat

Untuk itu, Adre menegaskan jika tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara akan maraton guna mempersiapkan dakwaannya dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Medan agar segera disidangkan.

Lima tersangka kasus korupsi PPPK Langkat memakai rompi tahanan, Senin (13/1)

Diketahui, adapun kelima tersangka tersebut masing masing adalah Kepala Dinas Pendidikan Langkat Saiful Abdi, Kepala BKD Eka Depari, Kasi Kesiswaan Alek Sander, serta dua orang Kepala Sekolah yaitu Awaluddin dan Rohayu Ningsih.

Baca Juga :  Syah Afandin Diperiksa Polda Sumut Terkait PPPK

Dari foto yang beredar, kelima tersangka sudah memakai rompi tahanan Kejaksaan Negeri Tinggi (Kejati) Sumatera Utara. Bahkan masing-masing tangan tersangka, sudah diborgol guna dikirim ke Rutan dan Lapas setempat.

Bahkan, Kadis Pendidikan Langkat Saiful Abdi, tampak tertunduk malu sembari membawa plastik berwarna kuning yang diduga berisi pakaiannya.

Dalam kasus tersebut, kelima tersangka dipersangkakan Pasal 12 huruf e jo Pasal 11 UU R.I No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU R.I No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Piana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Editor : Rhm

Berita Terkait

Dugaan Penculikan Gadis di Bawah Umur: Perjalanan Panjang Berujung Penangkapan
Penindakan “PETI” Target Polda Sumut dalam Mengurangi Dampak Kerusakan Lingkungan
Lawan Putusan PT TUN Medan, Pemkab Langkat Ajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung
Terobosan Baru! PWI Langkat dan PERADI Sediakan Advokasi Gratis Bagi Masyarakat Tidak Mampu
“Korupsi atau Tradisi? Dugaan Pungli Menggerogoti Dinas PUPR Langkat”
Terkait Kadis PUTR Langkat dilaporkan Rekanan, Kasat Reskrim : Masih Penyelidikan
Tahun 2024 Jajaran Kejaksaan Tinggi Sumut Tingkatkan 162 Perkara Dugaan Korupsi Ketahap Penyidikan
Kabar Buruk Dari Dinas PUTR Langkat, Dari Fee Proyek Sampai……
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Februari 2025 - 21:44 WIB

Dugaan Penculikan Gadis di Bawah Umur: Perjalanan Panjang Berujung Penangkapan

Sabtu, 18 Januari 2025 - 10:06 WIB

Penindakan “PETI” Target Polda Sumut dalam Mengurangi Dampak Kerusakan Lingkungan

Selasa, 14 Januari 2025 - 18:06 WIB

Lawan Putusan PT TUN Medan, Pemkab Langkat Ajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung

Senin, 13 Januari 2025 - 17:01 WIB

BREAKING NEWS: 5 Tersangka Kasus Korupsi PPPK Langkat Masuk Bui

Senin, 13 Januari 2025 - 15:01 WIB

Terobosan Baru! PWI Langkat dan PERADI Sediakan Advokasi Gratis Bagi Masyarakat Tidak Mampu

Berita Terbaru

Pemerintahan

Pemko Depok Lakukan Studi Tiru Ke Pemko Medan

Kamis, 6 Feb 2025 - 14:04 WIB