TELISIK | STABAT – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut gagal meninjau lahan sengketa antara warga Sirapit, Langkat dengan PT Amal Tani. Pasalnya, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Langkat belum siap melaksanakan pengecekan lahan tersebut.
Hal itu disampaiakan perwakilan BPN Langkat saat melakukan pertemuan dengan para pihak di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat, Kamis (8/12/2022) siang. Mereka akan kordinasi kembali dengan pimpinannya, terkait pengukuran ulang lahan warga dengan korporasi perkebunan sawit.
“Kami harus koordinasi kembali ke kantor BPN Langkat. Kalau bisa ada permohonan secara tertulis dari Komisi A DPRD Sumut untuk melakukan peninjauan dan pengukuran lahan,” ujar perwakilan BPN Langkat.
Selain itu, menurut perwakilan BPN Langkat tersebut, saat ini situasi di lokasi dalam keadaan becek. Sehingga tidak memungkinan dilakukan pengukuran hari ini oleh tim dan para pihak yang hadir.
Pada kesempatan itu, masyarakat juga menyampaikan aspirasi dan keinginan mereka. Begitu pula dengan pihak PT Amal Tani yang juga berkesempatan menjabarkan penjelasan terkait dasar atau alas hak kepemilikan tanah yang disengketakan.
Usai pertemuan itu, Ketua Komisi A DPRD Sumut Andri Alfisah BA meminta, agar pihak terkait dan BPN Langkat turun langsung ke lokasi. Tujuannya, agar dapat melihat langsung tapal batas tanah antara kedua belah pihak.
Namun pihak BPN Langkat tidak dapat melaksanakan peninjauan dan pengukuran lahan. Karena belum melakukan koordinasi ke Kanwil BPN Sumut. “Kita minta agar BPN melakukan peninjauan dan pengukuran pekan depan,” tegas Andri.
Menurut politisi muda itu, masalah terebut sebenarnya tidak begitu rumit. Hanya butuh konsistentnsi. Kalau pihak BPN konsisten, minggu depan bisa segera menyelesaikan masalahnya.
Diinformasikan, luas lahan yang menjadi konflik dengan pihak amal tani sekira 600 Ha. Statusnya dulu merupakan hak guna usaha (HGU) dan sudah dikembalikan oleh pihak PT Amal Tani tani ke pemerintah.
Sekitar tahun 80an, Gubernur Sumatera Utara sudah mengembalikannya kepada masyarakat. Hanya saja, pendristibusian tanah 600 Ha itu, ada sekitar 72 Ha lagi yang belum didistribusikan lagi oleh pihak PT Amal Tani.
Dari lahan atau tanah seluas 72 Ha itu pula, masih ada tertinggal satu surat atau sertifikat hak atas kepemilikan tanah. Itulah yang menguatkan, bahwasanya tanah tersebut secara keseluruhan belum didistribusikan oleh PT Amal tani.
Pada kesempatan itu, selain Andri Alfisah dari Fraksi Partai Demokrat, turut hadir anggota DPRD Sumut Rudi Alfahri Rangkuti dari Fraksi Partai Amanat Nasional. Dari Pemkab Langkata, turut hadir Asisten Adm Ekbangsos Drs H Hermansyah, Kabag Tata Pemerintahan Suriyanto, SSos, Camat Serapit Muliani Br Sembiring, dan perwakilan dari Polda Sumut. (Ahmad)