• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Masuk
Senin, 25 September 2023 - 09 : 23
Jalur Kami Beda
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Daerah
  • Sumut
  • Dunia
  • Kejahatan
  • Politik
  • Perkara
  • Nasional
  • Daerah
  • Sumut
  • Dunia
  • Kejahatan
  • Politik
  • Perkara
  • Nasional
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Jalur Kami Beda
Tak ada hasil
Lihat semua hasil

Home - Perkara - BPN Deliserdang tak Netral Soal Sengketa Tanah Warga dengan PTPN 2

BPN Deliserdang tak Netral Soal Sengketa Tanah Warga dengan PTPN 2

admin by admin
Sabtu, 6 November 2021
0 0
BPN Deliserdang tak Netral Soal Sengketa Tanah Warga dengan PTPN 2
1.8k
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

TELISIK | DELISERDANG – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Deliserdang dinilai tak netral soal sengketa tanah warga Sei Semayang dengan PTPN 2.

Oleh sebab itu, sengketa tanah antara warga dengan PTPN 2 di Jalan Serasi Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang Sumatera Utara (Sumut) terus bergulir.

BeritaTerkait

Direksi PTPN II dan Prumnas Serta PT Propernas Nusa Dua Serahkan Kunci Kepada Konsumen

Diduga Dibuldoser Pihak PTPN ll, Puluhan Hektar Tanaman Masyarakat Rusak

Security Kebun Dianiaya, Saksi: Fajar Diludahi dan Ditendang Manajer

Buntut Penganiayaan Security Kebun, Gendang Telinga Korban Pecah

Ditendang Manajer Kebun, Security ini Lapor Polisi

Bagaimana tidak, di lahan tersebut, 52 warga menggugat I Gede Hurip, PTPN II, BPN Deli Serdang dan Notaris atas permasalahan tanah yang dibeli oleh para penggugat secara kaplingan dari I Gede Hurip.

Kasus sengketa tanah antara warga dengan PTPN II tersebut bak bola salju. Pasalnya, sudah beberapa kali melakukan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang ini, hingga melibatkan BPN setempat sebagai tergugat, namun kasus tersebut belum juga tuntas.

Sesuai dengan Register Nomor 78/Pdt.G/2021/PN.LBP. Pengadilan Negeri Lubukpakam sudah pernah menggelar sidang lapangan yang dipimpin langsung oleh hakim diketuai Rina Lestari beru Sembiring guna mendengar keterangan pihak para penggugat dan tergugat terhadap tanah tersebut.

Akan tetapi, para penggugat yang didampingi tim kuasa hukum, sangat menyayangkan pihak BPN Deliserdang tidak jadi melakukan pengecekan titik koordinat atas tanah tersebut saat dilaksanakannya sidang lapangan.

Salah seorang penggugat, H Hasmi Adami didampingi tim kuasa hukum, kepada awak media menjelaskan, setelah dibeli oleh warga dari salah seorang tergugat yaitu I Gede Hurip sekitar tahun 2001. Namun, pada tahun 2018 PTPN II mengklaim jika tanah tersebut termasuk ke dalam areal HGU Nomor 90.

“Pihak PTPN II juga melakukan okupasi atau membuldozer tanaman yang sudah ditanam warga di tanah itu. Menjadi timbul pertanyaan dari kami kenapa baru di tahun 2018 atau setelah 17 tahun PTPN II melakukan okupasi?,” ujar Hasmi, Kamis (4/11/2021).

Dikatakannya, secara fakta telah terbukti sebagaimana keterangan kuasa hukum PTPN II dalam persidangan di Pengadilan Negeri Lubukpakam, bahwa PTPN II pada tahun 2018 menguasai dan mengusahai objek perkara dengan menanami tanaman tebu.

“Jelas secara fakta memang benar jika warga sebelumnya yang menguasai dan mengusahai lahan objek aquo yakni sejak tahun 2001 sedangkan PTPN II mengklaim pada tahun 2018. Sudah terbukti juga jika warga selaku para penggugat yang membayar PBB atas tanah aquo tersebut,” jelasnya.

Sementara itu, Andi Ardianto, selaku Tim Kuasa Hukum para penggugat, kepada awak media mengaku sangat menyayangkan atas tindakan BPN Deliserdang yang terkesan tidak terbuka dan dinilai adanya keberpihakan kepada salah satu pihak yang berperkara alias tidak netral dalam perkara ini.

“Seharusnya Badan Pertanahan Deliserdang dapat membuka data titik koordinat terkait status tanah yang saat ini berperkara. Padahal sebelumnya kami telah mengirimkan surat permohonan untuk penentuan titik koordinat dimaksud, apakah tanah yang menjadi objek perkara termasuk kedalam HGU No.90 atau tidak? Sehingga biar jelas terang benderang apakah status tanah tersebut termasuk ke dalam HGU atau tidak,” ungkapnya.

Namun dalam hal ini, masih kata Andi, BPN Deliserdang hanya memberikan jawaban bahwa hal tersebut tidak dapat mereka berikan dengan alasan tanah tersebut masih dalam status berperkara.

“Dengan adanya hal itu terkesan BPN Deliserdang tidak mau menunjukkan bukti titik koordinat. Padahal sebelumnya juga pada saat persidangan Ketua Majelis Hakim sudah memerintahkan kepada pihak BPN Deliserdang untuk membawa alat penentuan titik koordinat pada saat sidang lapangan. Namun hal itu tidak dilakukan, sehingga timbul pertanyaan besar bagi kami. Ada apa dengan BPN Deliserdang?,” ketusnya.

Senada dengan Andi, salah seorang dari Tim Kuasa Hukum penggugat yakni Khairil Anwar Damanik berharap agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubukpakam untuk bersikap netral dalam menangani kasus tersebut dan tidak bergeming apabila ada intervensi dari pihak manapun.

“Sehingga nantinya, dalam mengambil keputusan sesuai dengan fakta hukum dan sesuai dengan rule of the law,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala BPN Deliserdang, Fauzi yang dikonfirmasi belum memberi keterangan seputar hal tersebut. Kendati demikian, upaya konfirmasi terus dilakukan sehingga kasus ini menjadi terang-benderang. (Rasyid)

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Tags: BPN DeliserdangPTPN IISengketa Tanah

BeritaLainnya

Hadiri RDP, Pengadilen Sembiring : Selesaikan Persoalan Tanah Konsesi Milik Kesultanan Langkat
Daerah

Hadiri RDP, Pengadilen Sembiring : Selesaikan Persoalan Tanah Konsesi Milik Kesultanan Langkat

Jumat, 22 September 2023
Santriwati Korban Dugaan Pelecehan Laporkan Pengurus Ponpes ke Polres Langkat
Daerah

Santriwati Korban Dugaan Pelecehan Laporkan Pengurus Ponpes ke Polres Langkat

Kamis, 7 September 2023
PH Keberatan, Pembacaan Dakwaan Perkara TPPO Terbit Rencana PA Ditunda
Daerah

PH Keberatan, Pembacaan Dakwaan Perkara TPPO Terbit Rencana PA Ditunda

Rabu, 30 Agustus 2023
Diduga Aniaya Anggota, Pengurus SEMMI Sumut Desak Kapolres Dairi Dicopot
Daerah

Diduga Aniaya Anggota, Pengurus SEMMI Sumut Desak Kapolres Dairi Dicopot

Selasa, 29 Agustus 2023
LBH Medan Desak Kejatisu Lakukan Penyidikan Terhadap Mantan Bupati Samosir Terkait Dugaan Tipikor Dana Penanggulangan Covid-19
Daerah

LBH Medan Desak Kejatisu Lakukan Penyidikan Terhadap Mantan Bupati Samosir Terkait Dugaan Tipikor Dana Penanggulangan Covid-19

Selasa, 29 Agustus 2023
Sidang Satwa Liar, Terbit Rencana Perangin – Angin Divonis Dua Bulan dan Denda Rp50 Juta
Daerah

Sidang Satwa Liar, Terbit Rencana Perangin – Angin Divonis Dua Bulan dan Denda Rp50 Juta

Senin, 28 Agustus 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Garansi Sumut Sesalkan P emberitaan  Mengarah Tendesius

    Garansi Sumut Sesalkan P emberitaan Mengarah Tendesius

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Hutama Karya Operasikan Tanpa Tarif Tol Binjai – Langsa Segmen Stabat – Kwala Bingai

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Hadiri RDP, Pengadilen Sembiring : Selesaikan Persoalan Tanah Konsesi Milik Kesultanan Langkat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Keren, Pertumbukan Jadi Kampung Bebas Narkoba Binaan Satresnarkoba Polres Langkat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • EMP Gebang Akan Lakukan Pengeboran Dua Sumur Gas di Kecamatan Gebang 2024 Mendatang

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Sisir Barak Narkoba di Selesai, Oknum Polisi Disekap

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Jalur Kami Beda

© 2022 TELISIK.NET

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy

Tak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Daerah
  • Sumut
  • Dunia
  • Kejahatan
  • Politik
  • Perkara
  • Nasional

© 2022 TELISIK.NET

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

%d blogger menyukai ini: