BNN Langkat Ciduk Pengedar Sabu di Kandang Lembu

- Tim

Jumat, 21 Juli 2023 - 07:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TELISIK.NET I LANGKAT

Dalam memberantas pelaku kejahatan narkoba,Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Langkat memang tak pernah lelah.

Setiap mendapat laporan dari masyarakat adanya pelaku Pengendara barang haram tersebut langsung saja disikat.

Seperti Kamis (20/7) malam tepatnya pukul 11.30 Wib. BNNK Langkat kembali bergerak dan berhasil meringkus salah seorang pengedar narkoba golongan 1 jenis sabu sabu.

Tersangka pengedar tersebut diciduk dari kawasan Link I Kel.Bingai Kec.Wampu Kab.Langkat, tepat nya di sebuah kebun Rumbia dibelakang kandang lembu warga.

Adalah Suhelmi als Ilmi (25) warga Link I Kel.Bingai kec.Wampu Kab.Langkat, pengedar yang diamankan petugas.

Dari tangan Tersangka,petugas berhasil mengamankan 7 (Tujuh) bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, bruto 8,12 gram

Baca Juga :  Geng Motor Mulai Buat Ulah di Stabat

2 (dua) ikat plastik bening kosong,1 (satu) unit timbangan elektrik bahan dasar stainles, 1 (satu) unit Handphone  Relmi warna biru dengan nomor kartu 082163777408

Uang tunai senilai Rp 300.000 ( Tiga Ratus Ribu Rupiah ) 2 (dua) buah pipet plastik bentuk sekop,1(satu) buah tas sandang warna hitam merek reabox.

Ka BNNK Langkat AKBP S.Bangko kepada wartawan media ini Jum’at (21/7) mengatakan,penangkapan tersangka berawal dari masuknya informasi masyarakat yang diterima pihaknya.

Awalnya kita mendapat informasi dari masyarakat, Selasa tanggal  18 Juli 2023 sekira Pukul 11.00 Wib. Si pemberi informasi mengatakan kalau di  Link I Kel.Bingai Kel Bingai kec.Wampu Kab.Langkat, tepat nya di sebuah kebun Rumbia  dibelakang kandang lembu warga sering terjadi transaksi Narkotika yg di duga jenis Sabu. ” Ujar Perwira bertubuh atletis ini.

Baca Juga :  Paskibra Langkat Dapat Pencerahan dari Ka BNN Langkat Soal Bahaya Narkoba

Laporan itu langsung kita Tindak lanjuti dengan menurunkan beberapa personil seksi berantas untuk melakukan penyelidikan.

Dari penyelidikan yang dilakukan,ahirnya Kamis malam anggota bergerak dan berhasil mengamankan pelaku yang diduga sebagai pengedar.

Kini tersangka sudah kita amankan bersama barang buktinya untuk diproses lebih lanjut. Dari pemeriksaan yang dilakukan mersangka mengakui perbuatannya.” Tegas Bangko.

” Kita masih kembangkan kasusnya, dari pengakuan tersangka barang bukti tersebut adalah kepunyaan Dalil. Ia disuruh oleh Dalil tuk menjualkan barang terlarang tersebut.(yg)

Berita Terkait

“Oknum Kabid PMD Langkat Diduga Jadi Biang Macet Dana Desa, Minta ‘Upeti’ Rp 1 Juta per Desa”
Atasi Begal, Rico Waas Ingin Hidupkan Kembali Poskamling
Pernyataan Tegas Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun: Jangan Kriminalisasi Wartawan Lewat Karya Jurnalistik!
LSPI Lapor Kejati Sumut, Minta Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Meubel Sekolah di Langkat
Rico Waas Apresiasi Polrestabes Ungkap 31 Kasus Narkoba di Ramadan
Kapolrestabes Medan, Rico Waas: Mari Kolaborasi Berantas Judol & Narkoba
Diduga Jual Alat Peraga ke Kasek, Oknum Kabid GG Terancam Diproses Hukum
“Fer, Penipu Bertubuh Tambun Gelapkan Belasan Mobil dan Bawa Kabur Miliaran Rupiah!”
Berita ini 270 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 April 2025 - 20:06 WIB

“Oknum Kabid PMD Langkat Diduga Jadi Biang Macet Dana Desa, Minta ‘Upeti’ Rp 1 Juta per Desa”

Jumat, 25 April 2025 - 17:11 WIB

Atasi Begal, Rico Waas Ingin Hidupkan Kembali Poskamling

Selasa, 22 April 2025 - 20:24 WIB

Pernyataan Tegas Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun: Jangan Kriminalisasi Wartawan Lewat Karya Jurnalistik!

Sabtu, 15 Maret 2025 - 07:04 WIB

LSPI Lapor Kejati Sumut, Minta Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Meubel Sekolah di Langkat

Jumat, 14 Maret 2025 - 19:24 WIB

Rico Waas Apresiasi Polrestabes Ungkap 31 Kasus Narkoba di Ramadan

Berita Terbaru

Kesehatan

Bupati Langkat Syah Afandin Pacu Percepatan UHC Non Cut Off

Senin, 28 Apr 2025 - 19:50 WIB

Pemerintahan

Syah Afandin Ultimatum Pembentukan Koperasi Merah Putih

Senin, 28 Apr 2025 - 18:47 WIB