TELISIK.NET I LANGKAT
Dalam memberantas pelaku kejahatan narkoba,Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Langkat memang tak pernah lelah.
Setiap mendapat laporan dari masyarakat adanya pelaku Pengendara barang haram tersebut langsung saja disikat.
Seperti Kamis (20/7) malam tepatnya pukul 11.30 Wib. BNNK Langkat kembali bergerak dan berhasil meringkus salah seorang pengedar narkoba golongan 1 jenis sabu sabu.

Tersangka pengedar tersebut diciduk dari kawasan Link I Kel.Bingai Kec.Wampu Kab.Langkat, tepat nya di sebuah kebun Rumbia dibelakang kandang lembu warga.
Adalah Suhelmi als Ilmi (25) warga Link I Kel.Bingai kec.Wampu Kab.Langkat, pengedar yang diamankan petugas.
Dari tangan Tersangka,petugas berhasil mengamankan 7 (Tujuh) bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, bruto 8,12 gram
2 (dua) ikat plastik bening kosong,1 (satu) unit timbangan elektrik bahan dasar stainles, 1 (satu) unit Handphone Relmi warna biru dengan nomor kartu 082163777408
Uang tunai senilai Rp 300.000 ( Tiga Ratus Ribu Rupiah ) 2 (dua) buah pipet plastik bentuk sekop,1(satu) buah tas sandang warna hitam merek reabox.
Ka BNNK Langkat AKBP S.Bangko kepada wartawan media ini Jum’at (21/7) mengatakan,penangkapan tersangka berawal dari masuknya informasi masyarakat yang diterima pihaknya.
Awalnya kita mendapat informasi dari masyarakat, Selasa tanggal 18 Juli 2023 sekira Pukul 11.00 Wib. Si pemberi informasi mengatakan kalau di Link I Kel.Bingai Kel Bingai kec.Wampu Kab.Langkat, tepat nya di sebuah kebun Rumbia dibelakang kandang lembu warga sering terjadi transaksi Narkotika yg di duga jenis Sabu. ” Ujar Perwira bertubuh atletis ini.
Laporan itu langsung kita Tindak lanjuti dengan menurunkan beberapa personil seksi berantas untuk melakukan penyelidikan.
Dari penyelidikan yang dilakukan,ahirnya Kamis malam anggota bergerak dan berhasil mengamankan pelaku yang diduga sebagai pengedar.
Kini tersangka sudah kita amankan bersama barang buktinya untuk diproses lebih lanjut. Dari pemeriksaan yang dilakukan mersangka mengakui perbuatannya.” Tegas Bangko.
” Kita masih kembangkan kasusnya, dari pengakuan tersangka barang bukti tersebut adalah kepunyaan Dalil. Ia disuruh oleh Dalil tuk menjualkan barang terlarang tersebut.(yg)