Besok Tim Pengacara Prabowo-Gibran Serahkan Hasil Sidang ke MK

- Reporter

Senin, 15 April 2024 - 17:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Telisik.net >> Jakarta

Kubu pasangan pemenang Pemilu 2024 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan menyerahkan kesimpulan sidang sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Selasa (16/4/2024) besok.

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengatakan dirinya akan memfinalisasi kesimpulan tersebut pagi ini.

“Pagi ini saya finalisasi draf kesimpulan yang dikerjakan oleh para drafter Tim Pembela Prabowo-Gibran dalam Perkara Nomor 1/PHPU.PRES.XXII/2024 yang dimohon oleh Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar maupun Perkara Nomor 2/PHPU.PRES.XXII/2024 yang dimohon oleh Ganjar Pranowo dan Mahfud MD untuk kemudian kami cetak sesuai ketentuan Mahkamah Konstitusi,” ujar Yusril saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Senin (15/4/2024) seperti dikutip Metrolangkat-binjai.com.

“Kesimpulan ini akan kami serahkan besok, Selasa 16 April kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk diteruskan kepada Ketua MK,” sambungnya.

Baca Juga :  Ahirnya Segera Hadir "THE SYAH" Kawasan Hotel dan Mall di Ibukota Langkat

Yusril menjelaskan, dalam kesimpulan yang dirumuskan kubu Prabowo-Gibran berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, para pemohon mengajukan permohonan yang bukan menjadi kewenangan MK.

Misalnya, para pemohon mengajukan permohonan mengenai keabsahan pencalonan Prabowo-Gibran, yang mana itu bukan kewenangan MK, melainkan kewenangan Bawaslu dan Pengadilan TUN untuk memutusnya.

“Begitu juga berbagai pelanggaran pemilu yang dikemukakan para pemohon juga menjadi kewenangan Bawaslu dan Gakkumdu untuk menyelesaikannya,” jelas Yusril.

Yusril mengungkapkan, kewenangan MK sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7/2017 dan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2024 adalah menangani perselisihan hasil perhitungan suara pilpres antara pemohon dengan KPU.

Baca Juga :  Pelantikan Prabowo-Gibran Digelar Besok, Poldasu: Situasi Kamtibmas Sumut Sangat Kondusif

Pemohon, kata Yusril, wajib mengemukakan berapa perolehan suara yang benar menurut mereka, dengan menyandingkannya dengan perolehan suara menurut KPU, dan memohon agar MK membatalkan penetapan perolehan suara yang ditetapkan KPU.

Akan tetapi, Yusril menilai para pemohon dalam hal ini kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud malah tidak mengemukakan masalah perselisihan hasil perhitungan itu dalam persidangan.

Mereka justru mengemukakan hal-hal lain yang bukan menjadi kewenangan MK untuk mengadili dan memutuskannya.

“Karena itu, dalam eksepsi, kami mohon kepada MK untuk menyatakan MK tidak berwenang untuk memeriksa permohonan para pemohon atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima atau niet van onvanklijke verklaard,” imbuhnya.(kompas/Yong)

Berita Terkait

Pj. Bupati Langkat Dorong Inovasi Pertanian di Expo Pangan Sehat Bitra Indonesia
Bobby Nasution: Gerindra Selalu Dukung Pembangunan yang Dilakukan Pemko Medan
Gerakan” Karo Bukan Batak” Menolak Stiker Horas Dan Mauliate Di Berastagi-Kabanjahe
“Korupsi atau Tradisi? Dugaan Pungli Menggerogoti Dinas PUPR Langkat”
Soal Dumas Oknum Bhayangkari, Kasi Propam Polres Langkat : Penyidik Sudah Diperiksa
Anak Pemilik Berkah Batik di Stabat Meninggal Gantung Diri
Kapal Besar dan Sampan Kecil di Tengah Lautan Politik
Bobby Nasution Soft Launching Hutan Bercahaya di Medan Zoo
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Februari 2025 - 21:45 WIB

Bobby Nasution: Gerindra Selalu Dukung Pembangunan yang Dilakukan Pemko Medan

Kamis, 6 Februari 2025 - 11:26 WIB

Gerakan” Karo Bukan Batak” Menolak Stiker Horas Dan Mauliate Di Berastagi-Kabanjahe

Senin, 23 Desember 2024 - 12:45 WIB

“Korupsi atau Tradisi? Dugaan Pungli Menggerogoti Dinas PUPR Langkat”

Rabu, 2 Oktober 2024 - 19:41 WIB

Soal Dumas Oknum Bhayangkari, Kasi Propam Polres Langkat : Penyidik Sudah Diperiksa

Sabtu, 28 September 2024 - 13:03 WIB

Anak Pemilik Berkah Batik di Stabat Meninggal Gantung Diri

Berita Terbaru