Telisik.net – Medan
Pratenta (64) warga Dusun Malim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, melalui kuasa hukumnya, yaitu Pengadilen Sembiring SH, MH, Bsc, melaporkan Baginta br Ginting ke Mapolda Sumatera Utara, terkait adanya dugaan tindak pidana serta keterangan palsu, Sabtu (20/7).
Dugaan tindak pidana serta keterangan palsu sesuai Undang Undang nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 KUHP, terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, yang beralamat di Jalan Proklamasi, Kecamatan Stabat.
Menurut Pengadilen Sembiring, laporan tersebut berawal dari putusan perkara No.8/Pdt.G/2023 Jo No.8/Pdt.Plw/2023, junto nomor ; 8 / Pdt.Plw / 2023 / PN.Stb, tertanggal 30 Agustus 2023 yang menyatakan Baginta br Ginting sebagai terlapor disebut sebagai saksi dari penggugat, yaitu dr Makmur Sitepu Sp.Og.
Dalam proses persidangan, sebut Pengadilen, terlapor telah menerangkan bahwa objek sengketa atas tanah yang terletak di Desa Namu Sabung, Desa Pasar VIII Namutrasi, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat,
Adalah seluas 1,75 Ha, dengan batas sebelah timur milik almarhum Nenteng Ginting, sebelah barat berbatasan dengan Gembira Ginting, sebelah Utara berbatasan dengan Bangun Sembiring, serta sebelah Selatan berbatasan dengan almarhum Husen Ginting/Panelemen br Sembiring.
Namun diakui Pengadilen Sembiring, berdasarkan data administrasi Desa Pasar VIII Namo Terasi, objek sengketa yang sebenarnya berada di Dusun Lau Munci, Desa Pasar VIII Namo Terasi, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.
“Artinya bukan Desa Namo Sabung, Desa Namo Terasi seperti yang di sebutkan terlapor. Sedangkan pada Pokok perkara luas tanahnya 3,5 Ha.
Menurut keterangan saudara Baginta br Ginting, menerangkan bahwa luas tanah hanya 1,75 Ha. Namun setelah diukur, luas tanah yang dimaksud hanya 1,4 Ha,” tegas Pengadilen Sembiring, saat dikonfirnasi awak media, Minggu (21/7).
Tidak hanya itu, ucap Pengadilen Sembiring, Baginta br Ginting juga menyebutkan batas batas tanah tersebut juga tidak sesuai dengan yang sebenarnya.
“Namun keterangan dari saudara Baginta br Ginting pada pertimbangan pokok perkara dipakai dalam putusan dengan menyatakan pihak penggugat menang serta telah ter-eksekusi,” ujar Pengadilen.
Setelah mengetahui hal tersebut, pelapor selaku korban merasa keberatan dan dirugikan dengan nominal yang belum diperkirakan.
“Karena merasa keberatan dan dirugikan, klien kami yaitu saudara Pratenta dan kawan kawan, membuat laporan pengaduan ke Polda Sumatera Utara, agar perkara tersebut dapat diusut dan di proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” demikian tutup Pengadilen Sembiring diakhir ucapannya. (Kus)