Belasan Tahun Beroperasi, Ketua PAC PP Binjai Selatan Minta Gubsu Segera Tertibkan Galian C Ilegal di Binjai

- Tim

Minggu, 23 Januari 2022 - 12:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TELISIK | BINJAI – Praktik penambangan galian C ilegal yang sudah berjalan belasan tahun di Kecamatan Binjai Selatan, telah lama dikeluhkan warga. Sebab, kegiatan penambangan tersebut dinilai warga sekitar telah menyengsarakan mereka.

Namun, walau sudah beroperasi selama belasan tahun dan banyak dikeluhkan warga, akan tetapi aktifitas Galian C ilegal yang berada di lahan eks HGU PTPN2 tersebut hingga saat ini masih terus beroperasi.

Warga menilai ada oknum atau kekuatan besar yang melindungi praktik ilegal yang sudah berlangsung selama belasan tahun ini sehingga merusak alam dan mengakibatkan aliran Sungai Namu Sira Sira yang berada di Desa Beguldah II, menjadi dangkal dan nyaris kering karena dipenuhi dengan lumpur sisa dari aktifitas galian C ilegal itu.

“Kami sudah menyatakan penolakan. Tapi kami juga takut diintimidasi yang berujung dengan kekerasan fisik oleh oknum tertentu jika kami melaporkannya,” ungkap warga Beguldah II yang minta namanya tidak ingin disebutkan.

Hingga saat ini, warga hanya bisa pasrah dan menyaksikan tanah milik Pemerintah itu dikeruk pengusaha beserta kroni kroninya dengan menggunakan alat berat jenis Eksavator, tanpa memberikan konpensasi sedikitpun kepada warga sekitar.

Warga berharap kepada Pemerintah Daerah serta Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, agar segera bertindak tegas dengan menutup galian C ilegal itu, sehingga praktik pengrusakan lingkungan dapat segera berakhir.

“Kepada bapak gubernur, kami sebagai masyarakat meminta bantuannya agar segera menutup aktifitas galian C ilegal itu. Sebab bapak pernah mengatakan bahwa galian C ilegal wajib ditertibkan. Kasihan kami sebagai warga yang merasakan dampaknya,” ungkap warga dengan nada kesal karena sampai saat ini tidak ada tindakan tegas dari Instansi terkait.

Menurut warga, ratusan Kepala Keluarga juga turut merasakan dampak dari aktifitas penambangan ilegal itu. Sebab air yang dulunya mengalir dari aliran Sungai Namu Sira Sira yang merupakan air bersih dari pegunungan Leuser dan merupakan urat nadi bagi masyarakat di Lima Kelurahan/Desa yang ada di Kecamatan Binjai Selatan serta dapat dipergunakan sebagai MCK, kini terlihat sangat jorok dan berlumpur.

Baca Juga :  Warga Kecewa, Galian C Diduga Ilegal di Kecamatan Wampu Tak Tersentuh Hukum

“Sebelum ada galian C itu, biasanya air Sungai ini jernih dan terus mengalir. Air ini dulunya merupakan sumber mata pencarian masyarakat, yakni sebagai modal utama untuk Perikanan dan ratusan hektar lahan Pertanian,” ungkap warga sekitar, sembari mengatakan, semenjak beroperasinya Galian C atau Penambangan Sumber Daya Alam seperti Pasir, Batu dan Tanah Timbun, Sungai tersebut menjadi berlumpur dan nyaris kering.

Ironisnya, parit parit yang dibangun oleh Pemerintah Kota Binjai yang menurut warga memakan anggaran sekitar Rp 700.000.000 (Tujuh Ratus Juta) yang berfungsi untuk mengalirkan air ke lahan Pertanian masyarakat, ikut kering dan dipenuhi semak belukar.

Ketua PAC PP Binjai Selatan Megang Sitepu.

Kekesalan warga sekitar penambangan Galian C ilegal itu dibenarkan oleh Ketua Pimpinan Anak Cabang Pemuda Pancasila (PAC PP) Kecamatan Binjai Selatan Megang Sitepu. Ia juga ikut menyoroti dan berharap ada ketegasan dari Instansi terkait untuk segera menutup aktifitas itu. Sebab menurutnya, bisa saja hal hal yang tidak diinginkan terjadi akibat dari kekesalan warga.

“Mengapa Pemerintah tidak bisa menutup aktifitas galian C ilegal yang sudah berlangsung lebih kurang 16 tahun ini. Ada apa ini!! Padahal kegiatan itu sudah jelas jelas merusak lingkungan,” katanya kepada awak media, Sabtu (22/1) sore.

Sebelum terjadi bencana alam seperti banjir, Megang Sitepu juga meminta kepada Pemerintah Daerah atau Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, untuk bertindak tegas dengan menutup galian C ilegal yang berada diatas lahan eks HGU PTPN2 itu.

“Warga menuntut janji Gubsu yang mengatakan bahwa galian C ilegal wajib untuk ditertibkan. Sebab bila aktifitas itu terus berlangsung dan terkendali, tentunya dapat mengakibatkan musibah yang lebih parah lagi,” ungkap Megang Sitepu.

Menurut Pria berpostur gempal ini, akibat aktifitas galian C ilegal yang terus beroperasi di Kecamatan Binjai Selatan, Puluhan bahkan hingga mencapai ratusan hektar lahan menjadi rusak dan terlihat seperti Danau. Triliunan rupiah pun menurut Megang Sitepu sudah dihasilkan pengusahanya yang terus mengeruk lahan milik negara ini.

Baca Juga :  Galian C Ilegal Subur di Langkat, Sekretaris Komisi A DPRD Sumut Geram

“Puluhan bahkan mungkin ratusan hektar lahan dengan kedalaman mencapai sekitar dua ratusan meter menjadi rusak dan seperti danau akibat aktifitas galian C ilegal tersebut yang terus berlangsung. Setidaknya selama beroperasi belasan tahun sudah sekitar Lima triliun rupiah yang dihasilkan oleh pengusahanya dari pengerukan tanah milik negara ini, namun kenapa tidak ada tindakan tegas ataupun konpensasi kepada masyarakat, bahkan Pemerintah terkesan tutup mata. Padahal jelas jelas sudah melanggar hukum,” ungkap Megang Sitepu, seraya menyebutkan bahwa pengusaha tersebut disebutkannya berinisial AC.

Belum lagi kerusakan Jalan yang diakibatkan Truk yang membawa material galian serta debu yang mengakibatkan polusi.  Tentunya hal ini menurut Megang Sitepu sangat merugikan warga dan juga Pemerintah.

“Sampai saat ini Dump truk berukuran besar terus membawa material galian C itu. Hal ini tentunya mengakibatkan jalan menjadi rusak karena angkutan itu melebihi tonase serta tidak sesuai dengan kondisi jalan yang ada. Apabila jalan yang dilalui oleh angkutan itu mengalami kerusakan, hal itu tentunya menjadi tanggung jawab Pemerintah untuk memperbaikinya sebagai bentuk pelayanan publik,” sambungnya.

Sebagai Ketua PAC PP Kecamatan Binjai Selatan, Megang Sitepu juga mengaku mempunyai bukti bukti bahwa galian C ilegal itu masih terus beraktifitas.

‘Kasihan rakyat menjadi sengsara karena kerakusan pengusahanya yang terus memperkaya diri. Bahkan menurut informasi, beberapa Ruko dan Minimarket serta beberapa alat berat jenis eksavator dan juga truk, sudah dimiliki pengusahanya. Sementara rakyat hanya merasakan dampaknya saja,” demikian ungkap Megang Sitepu diakhir ucapannya.

Sementara itu, Camat Binjai Selatan, Bambang Lestrika Budimayansyah, saat dikonfirmasi awak media, Jumat (21/1) kemarin, dengan tegas mengatakan bahwa galian C tersebut tidak ada ijinnya. “Tidak ada ijinnya,” ungkap Bambang dengan singkat. (*)

Berita Terkait

Wawako Medan Berbagi Makanan Berbuka Puasa Untuk Driver Ojol & Masyarakat
Langkat Perkuat Sinergi Daerah Kendalikan Inflasi Jelang Idulfitri
Dukung Program One Day No Car, Rico Waas Pergi Kerja ke Balai Kota Naik Bus Listrik
Rico Waas Buka Ramadhan Fair XIX, Tekankan Penghentian Jual-Beli Saat Tarawih
Walikota Medan Tinjau Persiapan Akhir Ramadan Fair 2025
Hadiri Thaipusam 2025, Bobby Nasution :  Wujudkan Kolaborasi Bangun Hindu Center
Viral Rekaman Suara Pembahasan Uang Diduga Untuk Jabatan Direktur PDAM Tirtasari
Bobby Nasution: Gerindra Selalu Dukung Pembangunan yang Dilakukan Pemko Medan
Berita ini 239 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Maret 2025 - 18:38 WIB

Wawako Medan Berbagi Makanan Berbuka Puasa Untuk Driver Ojol & Masyarakat

Sabtu, 15 Maret 2025 - 06:18 WIB

Langkat Perkuat Sinergi Daerah Kendalikan Inflasi Jelang Idulfitri

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:43 WIB

Dukung Program One Day No Car, Rico Waas Pergi Kerja ke Balai Kota Naik Bus Listrik

Minggu, 9 Maret 2025 - 09:20 WIB

Rico Waas Buka Ramadhan Fair XIX, Tekankan Penghentian Jual-Beli Saat Tarawih

Sabtu, 8 Maret 2025 - 14:09 WIB

Walikota Medan Tinjau Persiapan Akhir Ramadan Fair 2025

Berita Terbaru

Pemerintahan

Langkat Percepat Pencapaian UHC 2025 dengan Anggaran Tambahan

Selasa, 18 Mar 2025 - 11:57 WIB

Pendidikan

Robert Lengser, Gembira Ginting Siap Bersihkan Disdik Langkat!

Selasa, 18 Mar 2025 - 10:12 WIB