• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Masuk
Senin, 2 Oktober 2023 - 20 : 44
Jalur Kami Beda
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Daerah
  • Sumut
  • Dunia
  • Kejahatan
  • Politik
  • Perkara
  • Nasional
  • Daerah
  • Sumut
  • Dunia
  • Kejahatan
  • Politik
  • Perkara
  • Nasional
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Jalur Kami Beda
Tak ada hasil
Lihat semua hasil

Home - Perkara - Barbut Perkara Panti Rehab TRP Tak Berhubungan Langsung dengan Tindak Pidana

Barbut Perkara Panti Rehab TRP Tak Berhubungan Langsung dengan Tindak Pidana

admin by admin
Rabu, 31 Agustus 2022
0 0
Barbut Perkara Panti Rehab TRP Tak Berhubungan Langsung dengan Tindak Pidana
1.8k
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

TELISIK | STABAT – Sidang panti rehab milik Terbit Rencana PA (TRP) dengna nomor perkara 467/Pid.B/2022/PN Stb, 468/Pid.B/2022/PN Stb dan 469/Pid.B/2022/PN Stb, kembali digelar di PN Stabat, Rabu (31/8/2022) pagi. Sidang itu pertama digelar dengan terdakwa HS dan IS. Saksi pelapor, Kompol Heri Sofyan tidak bisa memastikan barang bukti (barbut) slang digunakan untuk menganiaya korban.

Saat dicecar Ketua Majelis Hakim Halida Rahardhini SH MHum, Kompol Heri Sofyan sebagai saksi pelapor menjelaskan, penyelidikan perkara tersebut berdasarkan laporan Model A (laporan yang dibuat polisi). “Waktu penyelidikan, diduga kedua terdakwa adalah pelakunya,” terang Kompol Heri.

BeritaTerkait

400 Personil Bersihkan Aliran Sungai Deli di Jalan Pertempuran Medan Barat*

Petugas Gabungan Bersihkan Lereng Sungai Deli Dijalan Ileng Sepanjang 400 Meter

Penataan Kawasan Kesawan,Dishub Medan Tertibkan Kendaraan Parkir di Trotoar

Mubes GEMKARA November,GEMKARA Bahas Situasi Politik Batubara

Sederhana Bupati Asahan Pimpin Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Meninggal 2019 silam

Saksi menambahkan, terdakwa HS dan IS terkait dengan meninggalnya Abdul Sidik Isnur alias Bedul, warga Sawit Seberang, Kabupaten Langkat pada 2019 silam. Dia juga mengatakan, sudah melakukan wawancara dengan keluarga korban.

Dari hali ekshumasi (pembongkaran kuburan) korban, terdapat adanya kekerasan pada tubuh Bedul. Dari keterangan para saksi, wajah korban dipukul dan terantuk ke tiang dan mengalami sakit.

Korban juga disuruh melakukan sikap tobat oleh terdakwa. Selain itu disuruh bergantung monyet dan dislang (dicambuk). Sehingga, bebereapa hari kemudian setelah direhab, korban meninggal. “Selanjutnya, korban diantar ke rumah keluarganya di Sawit Seberang,” lanjut saksi.

Bekas memar di wajah

Dari keterangan para saksi, kata Kompol Heri, jenazah Bedul tidak diizinkan untuk dibuka. Namun keluarga korban tetap memaksakan untuk membukanya. Begitu dibuka, ibu korban melihat ada bekas memar di wajah korban.

Kepada jaksa penuntu umum (JPU), saksi mengatakan, panti rehab tersebut ada dua kamar dan dapur serta kamar mandi. Dari keterangan saksi, orang yang baru direhab dimasukkan ke kereng 1 dan dilakukan kekerasan.

“Saat ke TKP, di depan kerenga ada kursi kayu. Di bawahnya kami temukan slang kompresor warna hijau muda. Selang lainnya ditemukan di dapur dan satu slang lagi dari saksi Kurniawan Sitepu,” terang Kanit Subdit IV Jatanras Polda Sumut itu.

Tidak bisa memastikan

Namun, Kompol Heri tidak bisa memastikan bahwa barang bukti slang tersebutlah yang digunakan untuk menyelang korban. Kemudian timnya membuat berita acara penyitaan barang bukti ke pengadilan.

Kemudian, Ketua Majelis Hakim menegaskan, barang bukti yang dihadirkan tidak bisa dipastikan digunakan untuk menganiaya korban. “Berdasarkan KUHAP, yang seharusnya disita adalah yang berhubungan langsung dengan tindak pidana,” tegas Halida.

Direhab karena mencuri

Kepada Mangapul Silalahi, Penasihat hukum (PH) para terdakwa, Kompol Heri menjelaskan, korban pernah terlibat pencurian. Karena keresahan warga, disepakati untuk membina korban ke panti rehab milik TRP.

Bersama terdakwa HS dan IS dan pihak Polres Langkat dan Polsek Padang Tualang, korban diantar ke panti rehab dengan tangan diborgol. Camat Sawit Seberang, lurah dan keluarga korban juga ikut mengantarkan Bedul.

“Dari keterangan saksi – saksi, korban tidak langsung meninggal usai masuk ke panti rehab. Ada beberapa hari menjalani rehab, lebih kurang enam hari di sana. Kemudian korban dikabarkan meninggal,” tutur Kompol Heri.

Mencuri plastik dan dimassa

Usai pemeriksaan saksi tersbut, Ketua Majelis Hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang Rabu (7/9/2022) mendatang. Demikian juga perkara nomor 467/Pid.B/2022/PN Stb dan 469/Pid.B/2022/PN Stb. Sidangnya ditunda karena para saksi tidak dapat hadir.

Di luar persidangan, Mangapul Silalahi mengatakan, sebelum masuk ke panti rehab, Bedul dimassa karena mencuri plastik. Saat itu, ada pemukulan dibagian kepala Bedul oleh keluarga korban pencurian tersebut.

“Kami akan siapkan dokter forensik yang bisa menggambarkan luka yang menjadikan endapan di otak. Nantinya akan dijelaskan, berapa hari kemudian bisa mengakibatkan kematian,” terang Mangapul.

Satu catatan, kata Mangapul, pada persidangan sebelumnya majelis sudah sepakat agar slang tidak dihadirkan sebagai barang bukti. Karena, semua saksi yang diperiksa tidak bisa memastikan slang tersebut digunakan untuk menganiaya. (Ahmad)

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

BeritaLainnya

Petugas Gabungan Bersihkan Lereng Sungai Deli Dijalan Ileng Sepanjang 400 Meter
Daerah

Petugas Gabungan Bersihkan Lereng Sungai Deli Dijalan Ileng Sepanjang 400 Meter

Senin, 2 Oktober 2023
Penataan Kawasan Kesawan,Dishub Medan Tertibkan Kendaraan Parkir di Trotoar
Daerah

Penataan Kawasan Kesawan,Dishub Medan Tertibkan Kendaraan Parkir di Trotoar

Senin, 2 Oktober 2023
Mubes GEMKARA November,GEMKARA Bahas Situasi Politik Batubara
Daerah

Mubes GEMKARA November,GEMKARA Bahas Situasi Politik Batubara

Minggu, 1 Oktober 2023
Sederhana Bupati Asahan Pimpin Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila
Daerah

Sederhana Bupati Asahan Pimpin Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Minggu, 1 Oktober 2023
Upacara Hari Kesaktian Pancasila Pemko Medan Berlangsung Khidmat
Sumut

Upacara Hari Kesaktian Pancasila Pemko Medan Berlangsung Khidmat

Minggu, 1 Oktober 2023
H.Surya Ikuti Pengajian Subuh di Masjid Agung H. Achmad Bakrie Kisaran
Daerah

H.Surya Ikuti Pengajian Subuh di Masjid Agung H. Achmad Bakrie Kisaran

Sabtu, 30 September 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Hadiri Kongres Nasional ke-IX KSPSI-FTI 1973 di Banten, Bambang SH : Mari Berperan Menyelesaikan Masalah Ketenagakerjaan

    Hadiri Kongres Nasional ke-IX KSPSI-FTI 1973 di Banten, Bambang SH : Mari Berperan Menyelesaikan Masalah Ketenagakerjaan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Penggiat Sosial Sumut Ferdy Sembiring Bantu Penyembuhan Remaja Terjangkit DBD Di Aceh

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dua Kubu OKP Bentrok di Kuala, Satu Tewas Dibacok

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Binjai Mencekam,Rumah Ketua MPC PP Kota Binjai Diserang Anggota IPK

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jual Material ke Proyek Tol Binjai – Langsa, Bos Galian C Ilegal Bungkam Saat Dikonfirmasi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tujuh Ruko Ambrol di Tandam, Satu Unit Milik Pegawai PUPR Langkat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Jalur Kami Beda

© 2022 TELISIK.NET

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy

Tak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Daerah
  • Sumut
  • Dunia
  • Kejahatan
  • Politik
  • Perkara
  • Nasional

© 2022 TELISIK.NET

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

 

Memuat Komentar...
 

    %d blogger menyukai ini: