Bantuan Ternak Bermasalah: Harga Tinggi, Kualitas Rendah di Langkat

- Reporter

Jumat, 3 Januari 2025 - 17:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langkat- TELISIK.NET

Dugaan korupsi dalam pengadaan bantuan ternak kambing oleh Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Langkat mencuat.

Pasalnya, terdapat selisih mencolok antara harga pembelian yang dilaporkan dan harga sebenarnya di lapangan.

Informasi yang dihimpun YONGGANAS.com, pengadaan satu ekor kambing jantan dilaporkan seharga Rp3,7 juta dengan jumlah 6 ekor, sementara kambing betina indukan dihargai Rp2,7 juta per ekor.

Namun, kelompok tani yang menerima bantuan justru mendapatkan anak kambing yang diperkirakan hanya bernilai Rp800 ribu per ekor.

Seorang agen kambing yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa harga kambing dewasa dengan tinggi sekitar 1 meter berkisar antara Rp1,7 juta hingga Rp2 juta per ekor.

“Kalau anakkan lebih murah, paling sekitar delapan ratus ribuan. Kalau sudah Rp3,7 juta, itu pasti kambing besar sekali,” ujarnya.

Kelompok tani yang menerima bantuan merasa kecewa, karena sebelumnya mereka mengajukan permohonan kambing indukan agar lebih cepat berkembang biak.

Baca Juga :  GARANSI Sumut Investigasi Dugaan Bagi Bagi Kue Proyek di Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Langkat

“Kami minta indukan, bukan anak kambing yang butuh waktu lama untuk dipelihara,” ujar salah satu anggota kelompok tani.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Langkat, Hendrik Tarigan, enggan memberikan komentar.

Pesan yang dikirimkan melalui aplikasi pesan hanya dibaca tanpa balasan. Kabid Peternakan, Johanes Ginting, juga belum memberikan tanggapan terkait dugaan ini.

Kasus ini semakin memancing perhatian publik karena menyangkut dana bantuan yang seharusnya meningkatkan kesejahteraan petani.

Beberapa pihak meminta transparansi dan audit independen terhadap pengadaan bantuan ternak ini.

Pemerintah Kabupaten Langkat diharapkan segera mengambil tindakan untuk menyelidiki dugaan korupsi ini demi menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan bantuan benar-benar bermanfaat bagi penerima.

Sekedar menyegarkan ingatan :

Kambing Masuk Tahap Bertahap

Sejauh ini, sebanyak 42 ekor kambing telah disalurkan kepada kelompok tani, dengan total keseluruhan bantuan yang direncanakan sebanyak 60 ekor.

Baca Juga :  Guru SD Ini Yakin Oknum Bhayangkari Polres Langkat Terlibat Gelapkan Mobilnya

Namun, bantuan tersebut tetap menuai protes dari para penerima karena dianggap tidak sesuai dengan program awal.

“Kalau memang bantuan itu untuk indukan, ya berikan indukan. Ini kambing anakan yang dikirim, jelas tidak sesuai spek yang sudah disepakati,” lanjut narasumber.

Potensi Pelanggaran Hukum

Dugaan penyimpangan ini berpotensi melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya:

Pasal 7 Ayat (1) yang menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kesesuaian dalam pelaksanaan program.

Pasal 66 Ayat (1) yang mengatur bahwa barang/jasa yang disediakan harus sesuai dengan spesifikasi teknis dan harga kontrak.

Selain itu, jika terbukti, tindakan ini dapat dikenai sanksi berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 dan 3, terkait dengan kerugian negara akibat penyalahgunaan anggaran.(yong)

Berita Terkait

Penindakan “PETI” Target Polda Sumut dalam Mengurangi Dampak Kerusakan Lingkungan
“Anggaran Ternak Dibengkakkan, Pupuk Subsidi Tidak Merata: Waktunya Periksa Dinas Peternakan dan Pertanian Langkat”
Skandal di Dinas PUPR Langkat: Proyek Jalan Amburadul dan Dugaan Praktik Fee Ilegal
Pungli ” Fee Proyek” dinas PUPR Langkat
“AG, Oknum Kabid PUPR Langkat: ‘Juru Kunci’ Pengamanan dan Pemain Proyek Berwajah Ganda”
Kapolsek Medan Baru Diminta Tangkap Pelaku Pembobol Rumah Wartawan
Polisi Berhasil Tangkap Dua Pelaku Pencurian Dana KPU Langkat Sebesar Rp 150 Juta
Boros dan Tidak Tepat Sasaran: Dugaan Mark-Up Anggaran Langganan Media di Sekretariat DPRD Langkat
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 10:06 WIB

Penindakan “PETI” Target Polda Sumut dalam Mengurangi Dampak Kerusakan Lingkungan

Senin, 6 Januari 2025 - 19:18 WIB

“Anggaran Ternak Dibengkakkan, Pupuk Subsidi Tidak Merata: Waktunya Periksa Dinas Peternakan dan Pertanian Langkat”

Jumat, 3 Januari 2025 - 17:03 WIB

Bantuan Ternak Bermasalah: Harga Tinggi, Kualitas Rendah di Langkat

Senin, 30 Desember 2024 - 13:28 WIB

Skandal di Dinas PUPR Langkat: Proyek Jalan Amburadul dan Dugaan Praktik Fee Ilegal

Sabtu, 28 Desember 2024 - 10:55 WIB

Pungli ” Fee Proyek” dinas PUPR Langkat

Berita Terbaru

Daerah

Berkolaborasi dalam Rangka Membangun Kabupaten Langkat

Senin, 20 Jan 2025 - 18:30 WIB

Nasional

PWI Sumut Mantap Melangkah ke HPN 2025 di Banjarmasin

Sabtu, 18 Jan 2025 - 23:03 WIB