Bangunan di Sebelah Mapolres Langkat Picu Tanda Tanya, Diduga Berdiri di Lahan Perkebunan PTPN-2

- Tim

Kamis, 13 Maret 2025 - 14:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langkat –TElisik.net

Pembangunan sebuah bangunan di sebelah Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Langkat mengundang tanda tanya dari masyarakat. Pasalnya, lahan yang digunakan diketahui masih berstatus milik pemerintah. Kini, sejumlah pekerja terlihat memasang batu dan menimbun lahan yang terletak tepat di persimpangan dekat Mapolres Langkat.

Sebelumnya, lahan tersebut diketahui merupakan area perkebunan kelapa sawit milik PTPN-2 Kebun Kwala Bingei. Namun, seiring berjalannya waktu, lahan tersebut telah beralih fungsi dan kini banyak berdiri bangunan permanen. Bebasnya pembangunan di atas lahan yang diduga masih berstatus perkebunan ini pun memicu pertanyaan dari masyarakat.

Baca Juga :  Cipayung Plus Minta Pemkab Langkat Robohkan Gedung Walet di Tanjungpura

Kasatpol PP Kabupaten Langkat, Dameka Singgarimbun, saat dikonfirmasi Metrolangkat.com mengakui bahwa pihaknya tidak mengetahui siapa pemilik bangunan tersebut. Menurutnya, pihaknya sudah mencoba bertanya langsung kepada para pekerja di lokasi, namun mereka juga mengaku tidak mengetahui siapa pemiliknya.

“Kita sudah tanyakan juga sama pekerjanya siapa pemilik bangunan ini, tapi tidak ada yang tahu. Mau buat apa juga kita tidak tahu. Tapi kalau saya dengar, katanya mau buat door smer (tempat pencucian kendaraan),” ujar Dameka.

Saat ditanya mengapa pihaknya tidak melakukan penertiban mengingat bangunan tersebut diduga berdiri tanpa izin yang jelas, Dameka menjelaskan bahwa aturan saat ini telah berubah.

Baca Juga :  Drainase Jalan Pancing Mabar Hilir Diperbaiki Dinas SDABMBK

“Kalau kemarin setiap pendirian bangunan harus ada IMB (Izin Mendirikan Bangunan), tapi sekarang tidak. Sekarang boleh bangunan dulu berdiri, baru belakangan mengurus izinnya dengan tenggang waktu yang ditentukan,” jelasnya.

Namun, Dameka menegaskan bahwa jika pemilik bangunan tidak dapat melengkapi perizinannya sesuai ketentuan, maka tidak menutup kemungkinan bangunan tersebut akan dibongkar.

Masyarakat berharap pemerintah segera memberikan klarifikasi dan mengambil tindakan tegas agar tidak semakin banyak bangunan liar yang berdiri tanpa kepastian hukum di atas lahan yang masih dipertanyakan status kepemilikannya.(Yong)

Berita Terkait

Kesal Jalan Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Rambung Putih Blokade Jalan untuk Kedua Kalinya
Berbagai Inovasi Dilakukan Agar Kota Medan Tetap Bersih
Kolam Retensi USU Selesai Dibangun, Ini Respon Warga
Kota Medan Raih Penghargaan Adipura di Tahun 2023
Pasca Revitalisasi, Taman Cadika Kian Memesona, Antusiasme Masyarakat Berkunjung Sangat Tinggi
Dari Tahun 2021-2024, Dinas SDABMBK Kota Medan Perbaiki Infrastruktur Jalan Sepanjang 339,37 Km
Sejumlah Trotoar Direhabilitasi, Pejalan Kaki Kini Merasa Lebih Aman & Nyaman
Omzet Pelaku Usaha Meningkat Sejak Kawasan Kota Lama Kesawan di Revitalisasi
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Maret 2025 - 14:58 WIB

Bangunan di Sebelah Mapolres Langkat Picu Tanda Tanya, Diduga Berdiri di Lahan Perkebunan PTPN-2

Jumat, 7 Maret 2025 - 19:44 WIB

Kesal Jalan Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Rambung Putih Blokade Jalan untuk Kedua Kalinya

Jumat, 8 November 2024 - 19:29 WIB

Berbagai Inovasi Dilakukan Agar Kota Medan Tetap Bersih

Jumat, 8 November 2024 - 19:21 WIB

Kolam Retensi USU Selesai Dibangun, Ini Respon Warga

Jumat, 8 November 2024 - 19:04 WIB

Kota Medan Raih Penghargaan Adipura di Tahun 2023

Berita Terbaru