Bacakan Replik, JPU : Pledoi Terdakwa Kontradiktif

- Tim

Jumat, 25 November 2022 - 22:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TELISIK | STABAT – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Langkat Baron Sidik menyebut, pembelaan (Pledoi) terdakwa TU, JS, SP dan RG terkesan berlawanan (kontradiktif). JPU menilai, Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO yang disangkakan kepada terdakwa sudah tepat. Mereka tetap kukuh atas tuntutannya kepada para pesakitan itu.

Pernyataan itu disampaikan JPU di persidangan yang digelar di Ruang Prof Dr Kusumah Admadja SH PN Stabat, Jum’at (25/11/2022) pagi. Saat membacakan tanggapan atas pledoi (replik) terdakwa, Baron menyebutkan, perbuatan terdakwa sudah memenuhi unsur dari pasal tersebut.

“Maka dari itu, kami jaksa penuntut umum tetap pada kesimpulan, atau ketetapan dalam tunttutan yang telah disampaikan pada persidangan sebelumnya,’ kata Baron saat membacakan nota replik.

Baca Juga :  Kejari Langkat Jebloskan Tersangka Korupsi Ke Rutan Binjai

Dalam pledoi sebelumnya, terdakwa bermohon agar terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan, atau setidaknya melepaskannya dari segala tuntutan hukum. JPU menilai, permohonan itu sangat bertentangan dengan dakwaan. Karena JPU menganggap, para terdakwa sudah memenuhi unsur pidana TPPO.

Usai JPU menyampaikan replik dalam perkara 468/Pid.B/2022/PN.Stb itu, Ketua Majelis Hakim Halida Rahardhini SH MHum pun menutup persidangan. Agenda berikutnya, hakim akan membacakan putusannya (vonis), Senin (28/11/2022) mendatang.

Terpisah, Mangapul Silalahi yang merupakan penasihat hukum (PH) para terdakwa berharap, agar majelis hakim dapat memberikan putusan yang seadil – adilnya. Putusan nantinya diharapkan tanpa ada pengaruh dari apa pun.

Baca Juga :  Terkait Kepemilikan Satwa dirumah TRP, Begini Kesaksian Robin

“Penerapan pasal ini kepada terdakwa tidak tepat. Tidak ada perekrutan di sana, tidak ada jual beli, apa lagi perdagangan. Semua atas inisiatif keluarga korban,” terang Mangapul.

Diinformasikan, para terdakwa DP, HS, IS dan HS dituntut 3 tahun penjara terkait kematian Sarianto dan Bedul di panti rehab dekat kediaman TRP. Mereka didakwa dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Ahmad)

Berita Terkait

Viral Rekaman Suara Pembahasan Uang Diduga Untuk Jabatan Direktur PDAM Tirtasari
Cetak Majalah Rp.150 Juta di Seketariat DPRD Langkat, Efisiensi Anggaran Dipertanyakan
Belanja Pakaian Hampir Rp. 1 Milyar :”Melirik Angaran Sekwan DPRD Langkat: Prioritas Penampilan di Tengah Derita Rakyat”
Polda Sumut Berhasil Gagalkan 272 Kg Ganja Asal Aceh
Polda Sumut Tindak Tegas Pelaku Begal di Deli Serdang
Pemko Medan Tertibkan Sejumlah Ruko Tempat Usaha di Medan Petisah
Kades Kwala Musam Diadili, Saksi : Kami Dihadang dan Diserang dengan Parang
Status Penahanan Tersangka Pembacokan Dialihkan, Korban: Hukum Bisa Dibeli?
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Februari 2025 - 18:33 WIB

Viral Rekaman Suara Pembahasan Uang Diduga Untuk Jabatan Direktur PDAM Tirtasari

Jumat, 13 Desember 2024 - 18:27 WIB

Cetak Majalah Rp.150 Juta di Seketariat DPRD Langkat, Efisiensi Anggaran Dipertanyakan

Kamis, 12 Desember 2024 - 16:58 WIB

Belanja Pakaian Hampir Rp. 1 Milyar :”Melirik Angaran Sekwan DPRD Langkat: Prioritas Penampilan di Tengah Derita Rakyat”

Senin, 11 November 2024 - 11:19 WIB

Polda Sumut Berhasil Gagalkan 272 Kg Ganja Asal Aceh

Rabu, 6 November 2024 - 14:36 WIB

Polda Sumut Tindak Tegas Pelaku Begal di Deli Serdang

Berita Terbaru

Kesehatan

Bupati Langkat Syah Afandin Pacu Percepatan UHC Non Cut Off

Senin, 28 Apr 2025 - 19:50 WIB

Pemerintahan

Syah Afandin Ultimatum Pembentukan Koperasi Merah Putih

Senin, 28 Apr 2025 - 18:47 WIB