• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Masuk
Senin, 25 September 2023 - 09 : 19
Jalur Kami Beda
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Daerah
  • Sumut
  • Dunia
  • Kejahatan
  • Politik
  • Perkara
  • Nasional
  • Daerah
  • Sumut
  • Dunia
  • Kejahatan
  • Politik
  • Perkara
  • Nasional
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Jalur Kami Beda
Tak ada hasil
Lihat semua hasil

Home - Perkara - Bacakan Replik, JPU : Pledoi Terdakwa Kontradiktif

Bacakan Replik, JPU : Pledoi Terdakwa Kontradiktif

admin by admin
10 bulan yang Lalu
0 0
Bacakan Replik, JPU : Pledoi Terdakwa Kontradiktif
1.8k
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

TELISIK | STABAT – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Langkat Baron Sidik menyebut, pembelaan (Pledoi) terdakwa TU, JS, SP dan RG terkesan berlawanan (kontradiktif). JPU menilai, Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO yang disangkakan kepada terdakwa sudah tepat. Mereka tetap kukuh atas tuntutannya kepada para pesakitan itu.

Pernyataan itu disampaikan JPU di persidangan yang digelar di Ruang Prof Dr Kusumah Admadja SH PN Stabat, Jum’at (25/11/2022) pagi. Saat membacakan tanggapan atas pledoi (replik) terdakwa, Baron menyebutkan, perbuatan terdakwa sudah memenuhi unsur dari pasal tersebut.

BeritaTerkait

Sukseskan Kongres PWI Ke XVV Rombongan PWI Langkat tiba Dibandung di Sambut Ketua PWI Sumut

CFD Dimanfaatkan Pelaku UMKM Meraup Omzet

Bupati Asahan Hadiri Survey Penilaian Akreditasi

BPBD Medan Gelar Workshop  Peningkatan Kapasitas Personil

Cegah Eksploitasi Anak, Dinas Sosial Amankan Anak-anak di 2 Panti Asuhan

“Maka dari itu, kami jaksa penuntut umum tetap pada kesimpulan, atau ketetapan dalam tunttutan yang telah disampaikan pada persidangan sebelumnya,’ kata Baron saat membacakan nota replik.

Dalam pledoi sebelumnya, terdakwa bermohon agar terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan, atau setidaknya melepaskannya dari segala tuntutan hukum. JPU menilai, permohonan itu sangat bertentangan dengan dakwaan. Karena JPU menganggap, para terdakwa sudah memenuhi unsur pidana TPPO.

Usai JPU menyampaikan replik dalam perkara 468/Pid.B/2022/PN.Stb itu, Ketua Majelis Hakim Halida Rahardhini SH MHum pun menutup persidangan. Agenda berikutnya, hakim akan membacakan putusannya (vonis), Senin (28/11/2022) mendatang.

Terpisah, Mangapul Silalahi yang merupakan penasihat hukum (PH) para terdakwa berharap, agar majelis hakim dapat memberikan putusan yang seadil – adilnya. Putusan nantinya diharapkan tanpa ada pengaruh dari apa pun.

“Penerapan pasal ini kepada terdakwa tidak tepat. Tidak ada perekrutan di sana, tidak ada jual beli, apa lagi perdagangan. Semua atas inisiatif keluarga korban,” terang Mangapul.

Diinformasikan, para terdakwa DP, HS, IS dan HS dituntut 3 tahun penjara terkait kematian Sarianto dan Bedul di panti rehab dekat kediaman TRP. Mereka didakwa dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Ahmad)

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

BeritaLainnya

Hadiri RDP, Pengadilen Sembiring : Selesaikan Persoalan Tanah Konsesi Milik Kesultanan Langkat
Daerah

Hadiri RDP, Pengadilen Sembiring : Selesaikan Persoalan Tanah Konsesi Milik Kesultanan Langkat

10 bulan yang Lalu
Santriwati Korban Dugaan Pelecehan Laporkan Pengurus Ponpes ke Polres Langkat
Daerah

Santriwati Korban Dugaan Pelecehan Laporkan Pengurus Ponpes ke Polres Langkat

10 bulan yang Lalu
PH Keberatan, Pembacaan Dakwaan Perkara TPPO Terbit Rencana PA Ditunda
Daerah

PH Keberatan, Pembacaan Dakwaan Perkara TPPO Terbit Rencana PA Ditunda

10 bulan yang Lalu
Diduga Aniaya Anggota, Pengurus SEMMI Sumut Desak Kapolres Dairi Dicopot
Daerah

Diduga Aniaya Anggota, Pengurus SEMMI Sumut Desak Kapolres Dairi Dicopot

10 bulan yang Lalu
LBH Medan Desak Kejatisu Lakukan Penyidikan Terhadap Mantan Bupati Samosir Terkait Dugaan Tipikor Dana Penanggulangan Covid-19
Daerah

LBH Medan Desak Kejatisu Lakukan Penyidikan Terhadap Mantan Bupati Samosir Terkait Dugaan Tipikor Dana Penanggulangan Covid-19

10 bulan yang Lalu
Sidang Satwa Liar, Terbit Rencana Perangin – Angin Divonis Dua Bulan dan Denda Rp50 Juta
Daerah

Sidang Satwa Liar, Terbit Rencana Perangin – Angin Divonis Dua Bulan dan Denda Rp50 Juta

10 bulan yang Lalu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Garansi Sumut Sesalkan P emberitaan  Mengarah Tendesius

    Garansi Sumut Sesalkan P emberitaan Mengarah Tendesius

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Hutama Karya Operasikan Tanpa Tarif Tol Binjai – Langsa Segmen Stabat – Kwala Bingai

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Hadiri RDP, Pengadilen Sembiring : Selesaikan Persoalan Tanah Konsesi Milik Kesultanan Langkat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Keren, Pertumbukan Jadi Kampung Bebas Narkoba Binaan Satresnarkoba Polres Langkat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • EMP Gebang Akan Lakukan Pengeboran Dua Sumur Gas di Kecamatan Gebang 2024 Mendatang

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Sisir Barak Narkoba di Selesai, Oknum Polisi Disekap

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Jalur Kami Beda

© 2022 TELISIK.NET

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy

Tak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Daerah
  • Sumut
  • Dunia
  • Kejahatan
  • Politik
  • Perkara
  • Nasional

© 2022 TELISIK.NET

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

 

Memuat Komentar...
 

    %d blogger menyukai ini: