TELISIK | STABAT– Irvan Saputra SH MH, Penasihat Hukum (PH) Herawati dalam eksepsinya atau nota keberatan atas dakawaan jaksa penuntut umum (JPU), pada pokoknya memohon agar majelis hakim membatalkan dakwaannya. Wakil Direktur (Wadir) LBH Medan itu meminta agar kliennya dibebaskan oleh majelis hakim.
Permohonan itu disampaikan Irvan di hadapan majelis hakim yang diketuai As’ad Rahim Lubis SH MH, dalam sidang perkara dengan register 761/Pid.Sus/2021/PN Stb, di Ruang Prof Dr Kusumah Admadja SH Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Selasa (28/12) pagi.
“Menerima eksepsi PH seluruhnya. Menyatakan surat dakwaan JPU tersebut tidak cermat dan tidak lengkap. Menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum atau tidak dapat diterima. Memerintahkan JPU membebaskan terdakwa sejak putusan sela dibacakan,” kata Irvan.
Adapun pokok eksepsi tersebut, PH memohon agar majelis hakim menerima seluruh nota keberatannya. Selain itu, PH juga meminta agar dakwaan JPU Aron Wilfrid MT Siahaan SH dan Baron Sidik SH tidak dapat diterima, karena batal demi hukum.
Pria bertubuh tinggi itu juga mengatakan, bahwa dakwaan JPU tidak memenuhi syarat formil, berdasarkan pasal 143 ayat 2 (a) KUHAP.
“Bahwa dalam membuat surat dakwaan, JPU harus cermat meneliti berkas perkara, sehingga tidak ada yang dirugikan seperti yang dialami terdakwa,” lanjut Irvan.
Selanjutnya, PH Herawati juga mengatakan, bahwa yang dituduh kepada terdakwa tidaklah beralasan hukum.
Faktanya, telah ada jual beli tanah dengan alas hak SHM yang dilunasi selama tiga bulan, antara saksi Kirim Keliat dengan saksi Darnan.
“Dimana, saksi Kirim Keliat telah mengkroscek tanah tersebut dan SHMnya, serta telah disahkan oleh pejabat yang berwenang, yakni Notaris Said Hasim SH MKn, serta adanya kwitansi jual beli yang ditandatangani kedua belah pihak. Sehingga kami menilai JPU tidak cermat dan tidak jelas,” lanjut Irvan.
Dakwaan JPU juga dinilai PH istri mantan petinju kelas dunia Suwito Lagola itu tidak lengkap terkait fakta yang ada dalam dakwaannya.
”Oleh karena itu, dapat jadi alasan bagi majelis hakim untuk membatalkan surat dakwaan JPU. Diduga, JPU tidak melakukan penelitian dan tidak mempelajari berkas perkara, sebagaimana pasal 138 ayat 1 KUHAP,” tegas Irvan.
Setelah itu, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan. Sidang akan digelar kembali (31/12/2021) jam 10.00 WIB untuk tanggapan JPU atas eksepsi PH terdakwa.
“Sebelum ada ketetapan lebih lanjut, terdakwa tetap berada dalam tahanan. Sidang ditutup,’ kata As’ad sembari mengetuk palu hakim.
Di luar persidangan Suwito Lagola, suami terdakwa berharap, agar istrinya bisa dibebaskan.
“Dia (Herawati) harus keluar, karena dia tidak bersalah. Dia juga membantu ekonomi keluarga saya. Saya juga mohon bantuan moril dan materil kepada seluruh masyarakat,” kata mantan petinju juara dunia itu sambil menangis. (Ahmad)