Asset PTPN II Beralih Ke Mafia Tanah, Lepan Sumut : Aparat Harus Tindak Tegas Mafia Tanah

- Tim

Jumat, 26 Juli 2024 - 14:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II (sekarang PTPN 1 Regional 1) di Penara, Kecamatan Tanjung Morawa.

Lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II (sekarang PTPN 1 Regional 1) di Penara, Kecamatan Tanjung Morawa.

Medan – Tindakan oknum mafia tanah, yang ingin menguasai lahan PT Perkebunan Negara (PTPN) di Sumatera Utara makin mengganas. Mereka tidak segan menggunakan masyarakat, untuk dibenturkan ke perusahaan perkebunan negara. Tujuannya, untuk mengusai lahan yang selam ini diketahui sebagai aset negara, khususnya yang dikelola perusahaan perkebunan.

Salah satu yang ingin dikasai oknum mafia adalah lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II (sekarang PTPN 1 Regional 1) di Penara Kecamatan Tanjung Morawa.

Berbekal surat keterangan tentang pembagian tanah sawah ladang (SKT) tahun 1953, warga menggugat PTPN II agar mengembalikan lahan yang mereka klaim sebagai milik 232 warga. Areal itu mereka klaim sebagai lahan eks kebun tembakau PTPN IX.

Meski akhirnya terungkap, bahwa bukti fisik yang mereka gunakan palsu alias hasil rekayasa yang terbukti dengan dihukumnya salah satu tokoh penggugat yakni Murachman 2 tahun penjara. Dimana, ia terbukti menggunakan surat palsu.

Namun, oknum-oknum yang selama ini mendorong sekaligus menjadi pemodal untuk melakukan gugatan, terus berupaya untuk mendapatkan lahan seluas 464 hektar. Persisnya di afdeling 3 kebun Tanjung Garbus – Pagar Merbau (TGPM) yang sempat mereka menangkan gugatannya hingga Mahkamah Agung.

Pihak PTPN sendiri, terus berupaya melakukan langkah hukum untuk menghempang upaya penguasaan lahan dengan cara tidak unprosedural. Apalagi, akhir-akhir ini sejumlah warga yang mengaku dicatut namanya dalam gugatan perdata yang diajukan mulai mengungkapkan kebenaran di balik gugatan tersebut.

Baca Juga :  HBB Gelar Aksi di Kantor Wali Kota, Dukung Ketegasan Bobby Berantas Begal

Bahkan sejumlah nama sudah mengakui dengan terus terang. Mereka sebenarnya tidak tahu menahu soal lahan di Penara itu. Mereka telah dimanfaatkan pihak tertentu untuk melakukan gugatan, dengan janji akan diberi lahan 2 hektar atau diganti dengan yang sebesar Rp.1,5 Milyar per orang.

Namun, janji yang pernah dibuat di depan Notaris di Tanjung Morawa itu, tidak pernah terwujud. Warga hanya mendapat bantuan dana ratusan ribu hingga jutaan rupiah tiap kali menghadap ke kantor Notaris.

“Kami merasa dibohongi aja, pak. Sampai sekarang tidak ada penjelasan. Dan kami siap mengungkapkan yang sebenarnya jika diminta pihak berwenang,” ujar salah seorang warga Bangun Sari sambil menunjukkan identitas keluarganya yang sudah diubah di kartu keluarga, beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Lembaga Pemerhati dan Pengawas Asset Negara (Lepan) Sumatera Utara menyebutkan, aparat penegak hukum seharusnya sudah mengambil langkah tegas dengan menindak oknum-oknum yang selama ini menunggangi warga masyarakat.

“Pada awalnya mereka koordinir warga untuk menguasai areal tanah HGU, lalu mereka modali untuk menggugat. Namun pada akhirnya, warga hanya mendapat janji kosong dan mereka berusaha menguasai lahan tersebut, tanpa melibatkan lagi warga,” jelas Herry Suhendra, Direktur Eksekutif Lepan Sumut yang dihubungi, Kamis pagi (25/07).

Baca Juga :  Mafia Tanah di Areal HGU No 62 Kebun Penara PTPN I, Penggugat : KTP dan KK dipalsukan

Herry mengaku, ia prihatin dengan maraknya aksi-aksi penguasaan lahan HGU PTPN II yang ditenggarai dibekingi oknum-oknum mafia tanah. Apalagi yang berada di pinggiran kota Medan, yang cukup strategis dan bernilai ekonomi tinggi.

“Hitung saja, berapa kerugian Negara dalam hal ini PTPN II jika lahan HGU Penara itu bisa dikuasai pihak lain. Di samping itu, di mana Marwah negara yang harus mengalah ke oknum-oknum mafia,” tambahnya.

Hal inilah yang seharusnya menjadi perhatian serius semua unsur pemangku kepentingan, terutama aparat penegak hukum seperti Kejaksaan dan Kepolisian. Adanya kasus-kasus pidana yang menjadi bagian dari upaya mafia tanah menguasai lahan-lahan HGU, semestinya sudah bisa menjadi pintu masuk pengusutan oknum-oknum yang berperan di belakang warga.

Di samping itu, menurut Herry, pihak PTPN harus terus berupaya untuk mempertahankan areal HGU mereka, dengan melakukan berbagai langkah hukum dan koordinasi dengan pihak-pihak berwenang. Sebab, lahan PTPN II atau sekarang menjadi PTPN 1 Regional 1 menjadi incaran yang ‘seksi’ bagi pihak-pihak lain, khususnya mafia tanah di Sumatera Utara. (Ahmad)

Berita Terkait

Hadiri Sertijab Kapolres Pelabuhan Belawan, Rico Waas: Terus Bersinergi Jaga Kondusifitas
Pemkab Langkat dan PT LNK di Bulan Ramadan: Buka Puasa Bersama dan Dukungan Jaminan Kesehatan
“Sunyi di Tengah Ramadhan Fest 2025, Cek Kesehatan Jadi Hiburan”
Tangis Korban Kebakaran Pecah, Bupati Langkat Hadir Beri Bantuan dan Janji Rehabilitasi Rumah
Rico Waas: Pemko dan Pemuda Pancasila Harus Tetap Solid Membangun Medan
Wawako Medan Berbagi Makanan Berbuka Puasa Untuk Driver Ojol & Masyarakat
Langkat Perkuat Sinergi Daerah Kendalikan Inflasi Jelang Idulfitri
Dinas Sosial Kota Medan Tegaskan Tidak Pernah Melakukan Kekerasan atau Mengambil Bayi PPKS Stephanie
Berita ini 81 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Maret 2025 - 07:52 WIB

Hadiri Sertijab Kapolres Pelabuhan Belawan, Rico Waas: Terus Bersinergi Jaga Kondusifitas

Selasa, 25 Maret 2025 - 06:03 WIB

Pemkab Langkat dan PT LNK di Bulan Ramadan: Buka Puasa Bersama dan Dukungan Jaminan Kesehatan

Senin, 24 Maret 2025 - 19:59 WIB

“Sunyi di Tengah Ramadhan Fest 2025, Cek Kesehatan Jadi Hiburan”

Jumat, 21 Maret 2025 - 21:30 WIB

Tangis Korban Kebakaran Pecah, Bupati Langkat Hadir Beri Bantuan dan Janji Rehabilitasi Rumah

Jumat, 21 Maret 2025 - 20:45 WIB

Rico Waas: Pemko dan Pemuda Pancasila Harus Tetap Solid Membangun Medan

Berita Terbaru