TELISIK | BINIAI – Petugas Kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Binjai Utara, Polres Binjai, berhasil mengamankan seorang Pria yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian disertai kekerasan, Selasa (1/6) sekira Pukul 10.30 Wib.
Adapun tersangka yang berhasil diamankan berdasarkan laporan Polisi nomor : LP/78/VI/2021/SPKT/Binjai Utara, tertanggal 1 Juni 2021 adalah, Ari Ferial (32) warga Jalan Nibung, Lingkungan l Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Binjai Utara.
Sedangkan korbannya dalam tindak pidana pencurian di sertai kekerasan yang terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Lingkungan V Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Binjai Utara, tepatnya didepan rumah korban adalah Yana Guswari Br Sibarani (25).
Kejadian berawal saat korban yang merupakan Ibu Rumah Tangga ini baru saja pulang dari membeli Susu untuk anaknya dengan Mengendarai Sepeda Motor jenis Yamaha Mio Sporty, nopol BK 6165 ABQ, dan meletakkan dompetnya di laci Sepeda Motor tepat di depan rumahnya.
Apes bagi pelaku, aksinya saat mengambil dompet yang ada di laci Sepeda Motor ternyata diketahui oleh korban sembari berteriak “Maling”.
Tak ingin harta miliknya jatuh ketangan orang lain, korban pun akhirnya berusaha mengejar pelaku dan berhasil menarik bajunya. Karena kalah tenaga, korban akhirnya terjatuh dan mengalami lecet pada bagian lutut sebelah kiri dan kanannya.
Teriakan korban ternyata diketahui oleh orang lain yang langsung berusaha menghadang pelaku dan berhasil menangkapnya dan diamankan.
Tak ingin terjadi apa apa dengan pelaku, akhirnya Kepala Lingkungan (Kepling) V Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Binjai Utara, Sugianto, mencoba menghubungi Polmas setempat, yaitu Aiptu Julianto, dan untuk selanjutnya menghubungi Unit Reskrim Polsek Binjai Utara.
Diamankannya pelaku dibenarkan oleh Kanitreskrim Polsek Binjai Utara Ipda Johannes Sitanggang. Menurutnya, pihaknya langsung meluncur ke TKP usai mendapat informasi dari Bhabinkamtibmas Kelurahan Kebun Lada, terkait adanya seorang pencuri yang diamankan oleh warga.
“Setelah mendapat informasi dari Bhabinkamtibmas Kelurahan Kebun Lada, Unit Reskrim Polsek Binjai Utara langsung bergerak Ke TKP dan mengamankan pelaku,” ujar Ipda Johannes Sitanggang, saat dikonfirmasi awak media, Selasa (1/6) Sore.
Interogasi pun dilakukan petugas terhadap terduga pelaku dan selanjutnya dibawa Ke Polsek Binjai Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Akibat kejadian ini, korban Korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.680.000 (Dua Juta Enam Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah),” urai Kanitreskrim Polsek Binjai Utara.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini adalah 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat, nopol BK 3662 AHV tahun 2018 warna Hitam (Sepeda Motor Pelaku), 1 Unit Handphone Merk Samsung warna hitam, 1 buah Cincin emas seberat 2 Gram, serta uang kontan sebesar Rp 1.000.000 (Satu Juta Rupiah). (Yong)