Anak Istri Minggat, Suami Bakar Rumah Sendiri

- Tim

Jumat, 8 Oktober 2021 - 09:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TELISIK | MEDAN – Edan..!! entah setan apa yang merasuki pria ini, AP warga Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, karena tega teganya membakar rumah sendiri lantaran ditinggal anak istri.

Keterangan yang diperoleh, Jumat (8/10), aksi bakar rumah sendiri itu, diakui AP karena galau anak istrinya minggat dari kediaman yang mereka huni.

Peristiwanya sendiri terjadi Kamis lalu (30/09) sekitar jam 07.00 WIB di Jalan Setia Dusun VII Desa Suka Jaya, Kecamatan Tanjung Tiram, Batubara.

AP akhirnya diamankan petugas Polsek Labuhan Ruku Polres Batubara menyusul adanya laporan dari pemilik rumah berdasarkan LP/8/78/1/0021/SPKT.LU/RES BATU BARA/POLDA SUMUT tertanggal 30 September 2021 atas kasus pembakaran rumahnya sendiri.

Baca Juga :  Termuda Se-Indonesia, Dewa PA Terpilih Secara Aklamasi Pimpin MPC PP Langkat

Kasus suami bakar rumah sendiri itu, juga telah diungkap bersama beberapa kasus kriminal lainnya yang dipaparkan Rabu (05/10/2021) oleh Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis SH MH didampingi Kasat Reskrim AKP Feri Kusnadi SH MH, dan Kanis Reskrim Polsek Labuhan Ruku

“Saat terjadinya peristiwa itu, pelapor dihubungi oleh anaknya dan memberitahukan bahwa rumahnya (pelapor) telah dibakar AP,” ujar Kapolres.

Kemudian pelapor langsung pulang kerumah, dan apipun sudah berhasil dipadamkan warga setempat.

Saat pelapor masuk kedalam rumah ia melihat sofa, 1 unit kipas angin dan kasur diruang tidur terbakar.

Baca Juga :  UNA Wisuda 402 Sarjana Angkatan XXX

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian diperkirakan sebesar Rp. 2.600.000 sehingga korban membuat pengaduan ke Polsek Labuhan Ruku,” jelas Kapolres.

Kemudian, pada hari yang sama sejumlah saksi-saksi bertemu dengan AP sedang duduk di sebuah warung kopi.

Mendapat informasi berharga ini, team Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku langsung turun ke TKP dan mengamankan AP berikut barang bukti guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, AP dipersangkakan melanggar pasal 187 Ayat (1) KUHPidana tentang tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara,” pungkas Kapolres. (AVID/MS)

Berita Terkait

Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Dibuka Gratis, Perjalanan Kini Lebih Cepat
Dukung Program One Day No Car, Rico Waas Pergi Kerja ke Balai Kota Naik Bus Listrik
Zakiyuddin Tinjau Pendaftaran Mudik Gratis Pemko Medan 2025
Gubsu Bobby Keluarkan Surat Edaran Terkait Pencairan THR
Langkat Resmi Berganti Pemimpin, Hari Pertama Syah Afandin Langsung Tancap Gas dengan UHC!
Pemkab Langkat Dukung Pelestarian Budaya Karo di Pesta Kerja Tahun Buluh Duri
TMMD Ke-123 Kodim 0203/Langkat Rehab Musholla An-Nur, Warga Bersyukur
Arsitek Jumpa Tengah 2025, Pemko Medan Berharap Kolaborasi Terus Terjalin untuk Pembangunan Kota
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Maret 2025 - 18:03 WIB

Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Dibuka Gratis, Perjalanan Kini Lebih Cepat

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:43 WIB

Dukung Program One Day No Car, Rico Waas Pergi Kerja ke Balai Kota Naik Bus Listrik

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:23 WIB

Zakiyuddin Tinjau Pendaftaran Mudik Gratis Pemko Medan 2025

Senin, 10 Maret 2025 - 16:43 WIB

Gubsu Bobby Keluarkan Surat Edaran Terkait Pencairan THR

Selasa, 4 Maret 2025 - 06:04 WIB

Langkat Resmi Berganti Pemimpin, Hari Pertama Syah Afandin Langsung Tancap Gas dengan UHC!

Berita Terbaru

Kesehatan

Rico Waas Dorong Layanan Kesehatan Gratis dan Ramah

Sabtu, 15 Mar 2025 - 20:05 WIB