Sumatera Utara – Tarif Tol Binjai-Langsa Seksi 1 (Binjai-Stabat) akan dilakukan penyesuaian. Hal ini menyusul telah diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1478/KPTS/M/2024. Pada Seksi 2 (Stabat-Tanjung Pura), tarifnya nantinya juga akan segera ditetapkan.
“PT Hutama Karya (Persero) dalam waktu dekat akan melaksanakan penyesuaian dana penetapan tarif pada kedua seksi ruas tol tersebut. Sebelumnya, Hutama Karya telah melakukan sosialisasi secara massif kepada masyarakat terkait hal ini,” kata Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Adjib Al Hakim, Kamis (11/7/2024) siang.
Sosialisasi penyesuaian dan penetapan tarif tersebut, dilakukan melalui sejumlah kanal komunikasi online dan melakukan Focus Group Discussion (FGD). Serta melibatkan stakeholder, regulator, akademisi dan pengamat kebijakan.
“Kami berharap, sosialisasi yang telah dilakukan dapat menambah pemahaman pengguna jalan tol. Khususnya mengenai aturan berkendara yang baik dan benar, serta manfaat hadirnya tol ini. Kami juga banyak menerima feedback dari sejumlah Key Opinion Leader (KOL) maupun regulator dalam FGD untuk peningkatan kualitas dan pelayanan jalan tol,” ujar Adjib.
Dalam FGD itu, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Pemprovsu Agus Tripriyono menyampaikan manfaat jalan tol. Dimana, setelah ada jalan tol, banyak manfaat nyata yang dirasakan oleh masyarakat sekitar. Khususnya terkait kemudahan akses Ketika nantinya telah tersambung secara penuh hingga ke Aceh.
“Kami berharap pengelola jalan tol dapat membantu pengusaha lokal yang ada di sekitar jalan tol agar usahanya tidak mati, namun akan lebih meningkat lagi dengan diprioritaskannya UMKM lokal di rest area,” ujar Agus Tripriyono.
Tulus Abadi, Anggota Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) unsur masyarakat mengatakan, penyesuaian dan penetapan tarif itu telah dilakukan penilaian dan uji laik.
“Dalam hal ini Hutama Karya telah memenuhi seluruh substansi dan indikator sesuai dengan SPM yang berlaku sehingga secara regulasi sudah waktunya untuk dilakukan penyesuaian tarif pada Seksi 1 (Binjai-Stabat) dan penetapan tarif pada Seksi 2 (Stabat-Tanjung Pura),” tutur Tulus.
Berdasarkan SK Menteri PUPR terkait dengan Penyesuaian Tarif Tol Binjai – Langsa Seksi 1 (BinjaiStabat) dan Penetapan Tarif Seksi 2 (Stabat-Tanjung Pura), berikut besaran tarifnya:
Dengan penyesuaian dan penetapan tarif yang akan ditetapkan, Hutama Karya menghimbau pengguna jalan tol untuk selalu mengecek kecukupan saldo kartu Uang Elektronik (UE) sebelum berkendara dan memastikan kondisi fisik kartu dalam keadaan baik.
Hutama Karya juga menghimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol, berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 80 km/jam, dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.
Pengguna jalan agar dapat segera beristirahat di tempat istirahat terdekat apabila merasa mengantuk, dan apabila terdapat keluhan atau melihat tindak kejahatan yang ada di Tol Binjai – Langsa, agar segera melapor ke Call Centre Tol Binjai – Langsa di 082367846784. (rel)