Medan – Telisik.net
Ketua PWI Sumatera Utara (Sumut), Farianda Putra Sinik, dengan tegas menolak surat keputusan yang beredar dan menyebutnya sebagai “surat kaleng abal-abal”. Surat yang dikeluarkan oleh Ketua PWI ilegal pimpinan Zulmansyah Sekedang pada 11 Februari 2025 itu dinilai cacat hukum dan penuh kejanggalan.
Dalam surat tersebut, Farianda Putra Sinik dan Sekretaris PWI Sumut, SR Hamonangan Panggabean, diberhentikan secara sepihak, lalu digantikan oleh Austin Antariksa Tumengkol sebagai Plt Ketua PWI Sumut serta Ahmad Rivai Parinduri sebagai Plt Sekretaris.
Namun, yang menjadi sorotan adalah kejanggalan dalam masa bakti Austin Tumengkol, yang tertulis menjabat untuk periode 2016-2021—periode yang sudah lama berakhir!
“Ini keputusan abal-abal dan jelas terkesan ambisius! Kalau ingin jadi ketua, silakan bertarung dalam konferensi, bukan main tunjuk seenaknya,” tegas Farianda, Selasa (11/2/2025).
PWI Sumut Tetap Solid, Tolak Upaya Pecah Belah
Farianda juga menegaskan bahwa PWI Sumut selama ini dalam kondisi kondusif dan solid. Ia mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba mengganggu stabilitas organisasi dengan cara-cara kotor.
“Kepemimpinan saya dipilih secara demokratis oleh mayoritas anggota PWI. Jika ada yang ingin maju sebagai ketua, silakan tunggu konferensi yang sah! Kepengurusan PWI Sumut masih berjalan hingga 2026, jadi tidak lama lagi,” tambahnya.
Ia pun mengajak seluruh pengurus dan anggota PWI Sumut untuk tetap bersatu, tidak terprovokasi, dan menolak segala bentuk upaya perpecahan.
Kasus ini menambah daftar panjang manuver ilegal dalam tubuh organisasi pers, yang seharusnya menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan etika jurnalistik.(red/rel)