Langkat –TELISIK.NET
Kepala Desa Telagah, Kolen Ginting, menjadi sorotan masyarakat setelah memberhentikan tujuh kepala dusun dan satu perangkat desa secara sepihak di Desa Telagah, Kecamatan Sei Bingei, Kabupaten Langkat.
Tindakan ini dinilai sejumlah tokoh masyarakat sebagai langkah keliru yang mencerminkan sikap otoriter tanpa melibatkan musyawarah dengan warga.
Pemberhentian tersebut dikabarkan berlangsung tanpa transparansi. Pasca pemberhentian, kepala dusun yang baru ditunjuk diduga merupakan orang-orang dekat kepala desa yang mendukungnya dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) sebelumnya.
Kadus Diberhentikan dengan Modus Surat Pernyataan Kosong
Seorang tokoh masyarakat mengungkapkan bahwa beberapa kepala dusun yang diberhentikan dikecoh oleh kepala desa.
Mereka diminta menandatangani secarik kertas kosong yang belakangan diketahui adalah surat pernyataan pengunduran diri.
“Seorang kadus dijanjikan jabatan staf di desa, tetapi setelah menandatangani surat pernyataan, jabatan itu tidak kunjung diberikan.
Bahkan, posisinya sebagai kadus digantikan oleh orang lain,” ungkap salah satu warga.
Nasib serupa dialami seorang Kaur Pemerintahan Desa yang diberhentikan dan digantikan oleh kerabat dekat kepala desa.
Situasi ini memicu keresahan di kalangan masyarakat Desa Telagah.
Dalih Kades: Berdasarkan Petunjuk Camat
Saat dikonfirmasi, Kolen Ginting berdalih bahwa tindakan pemberhentian tersebut dilakukan atas dasar petunjuk Camat Kecamatan Sei Bingei.
Namun, masyarakat menilai alasan ini tidak masuk akal karena kepala dusun seharusnya dipilih berdasarkan aspirasi masyarakat.
“Mana mungkin Camat lebih tahu tentang kepala dusun dibandingkan kami, masyarakat di desa ini,” ujar Darma Sembiring, tokoh masyarakat dari Dusun Telagah D.
Proyek Desa Diduga Tidak Transparan
Selain persoalan pemberhentian kepala dusun, masyarakat juga mempertanyakan penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) oleh Kades Telagah yang dinilai tidak transparan. Proyek-proyek pembangunan desa disebut tidak pernah melibatkan masyarakat dalam perencanaan maupun pengawasan.
Laporan ke Dinas PMD dan DPRD Langkat
Keresahan masyarakat Desa Telagah akhirnya dituangkan dalam surat resmi yang dikirimkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Langkat.
Selain itu, masyarakat juga melaporkan kasus ini ke Komisi A DPRD Langkat pada Jumat (27/12).
“Kami ingin persoalan ini diselesaikan secara tuntas. Kami merasa kades bertindak semena-mena dengan mengganti kepala dusun tanpa musyawarah.
Ini bukan hanya tentang jabatan, tapi juga tentang rasa keadilan masyarakat,” tegas Darma Sembiring.
Dalih Kades: Berdasarkan Petunjuk Camat
Saat dikonfirmasi, Kolen Ginting berdalih bahwa tindakan pemberhentian tersebut dilakukan atas dasar petunjuk Camat Kecamatan Sei Bingei.
Dalam penjelasannya kepada wartawan pada Jumat (27/12), melalui sambungan telepon, Kolen Ginting mengatakan bahwa pemberhentian kepala dusun dilakukan atas keinginan mereka sendiri.
“Saya tidak memberhentikan mereka. Mereka yang membuat surat pengunduran diri, makanya langsung saya gantikan dengan orang lain,” ujarnya membela diri.
Lebih lanjut, Kades juga mengatakan bahwa apa yang dilakukannya sudah sesuai dengan petunjuk dan arahan dari Camat. “Saya sudah koordinasi dengan Camat. Ya, begitulah arahan Pak Camat,” tambahnya enteng.
Namun, ketika ditanya mengenai potensi konflik di masyarakat akibat kebijakan tersebut, Kades kembali berdalih. “Mereka mundur sendiri, jadi saya ganti,” tegasnya.
Masyarakat berharap pemerintah kabupaten dan DPRD Langkat segera turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini demi mengembalikan situasi kondusif di Desa Telagah.(yong)