TELISIK.NET I LANGKAT
Praktik wartawan gadungan, atau sering disebut wartawan (bodrek-red), atau wargad (wartawan gadungan), muntaber (muncul tanpa berita) CNN (cuma nengo-nengo) masih terus muncul sehingga mèrèka terkesan manakuti aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Langkat khususnya di Telukaru.
Masyarakat banyak yang mengeluhkannya ke Dewan Pers perihal menjamurnya pihak-pihak mengakui sebagai seorang wartawan atau jurnalis.
Meski jumlahnya berkurang dibanding saat awal reformasi, namun persoalan ini tetap menjadi kabar buruk bagi upaya membangun kepercayaan publik terhadap Pers.
Wartawan gadungan atau wartawan (bodrek-red) tentu saja bukanlah wartawan dalam arti sebenarnya.
Mereka hanya menunggangi pers untuk kepentingan pribadi atau golongan hanya untuk meraup pundi-pundi rupiah.
Tanpa berbekal kartu pers, atau bukti lembaran suratkabar, para wartawan bodrex mendekati narasumber dengan alasan ingin wawancara namun ujungnya meminta uang.
Bahkan tak jarang dengan cara dugaan pemerasan dan tindakan kriminal lainya seperti dugaan pencurian telepon genggam (HP-red).
Pemerasan dan pencurian adalah tindakan kriminal yang dapat langsung dilaporkan ke pihak yang berwenang yakni polisi.
UU No.40/1999 tentang Pers maupun Kode Etik Jurnalis (KEJ) tidak akan melindungi praktik pemerasan berkedok wartawan ini.
Dewan Pers melalui Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) kabupaten langkat telah banyak menggelar sosialisasi.
Tujuannya mendorong masyarakat, terutama yang menjadi korban, agar tegas melawan praktik wartawan gadungan (wargad) atau bodrex, muntaber (media tanpa berita), serta cnn (cuma nengo-nengo)
Masyarakat perlu mengenal perbedaan praktik wartawan profesional dengan wartawan gadungan (wargad) . (Ko)