TELISIK.NET I LANGKAT –
Kejaksaan Negeri Langkat melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) berhasil memulihkan keuangan Negara sebesar Rp. 5.781.471.789,00 Milyar atas temuan BPK RI 2017-2018 pada Dinas PUPR Kab.Langkat.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Langkat, Bapak Mei Abeto Harahap, SH.,MH., melalui Kepala Seksi Intelijen Sabri F Marbun,SH,kepada wartawan Rabu (25/05/2023) menyebutkan,
Untuk penyelamatan kerugian keuangan negara tersebut adalah Pengembalian temuan LHP BPK RI Tahun 2017 dan 2018 pada Dinas PUPR .Kab.Langkat.
“Total pemulihan keuangan negara oleh Kejari Langkat melalui bantuan hukum non litigasi ini mencapai Rp 5.781.471.789,00,” ujar Sabri F.Marbun, SH.
Masih menurut Sabri,Kejari Langkat dan Pemkab Langkat sebelumya telah menandatangani MOU dan ditindaklanjuti dengan Surat Kuasa Khusus No.365/SK/DPUPR-LKT/2022 tanggal 06 September 2022
Berangkat dari MoU itulah Kejari Langkat melalui Datun Kejari Langkat gerak cepat menindaklanjuti SKK dan temuan BPK RI tahun 2017 dan 2018 tersebut
Selanjutnya melalui salah satu kewenangan yang dimiliki Kejaksaan yaitu bantuan hukum non litigasi kepada Pemerintah
Kemudian negosiasi kepada sekira 7 (tujuh) perusahaan dari 13 (tiga belas) kegiatan dan berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp. 5.781.471.789,00 (lima miliar tujuh ratus delapan puluh satu juta empat ratus tujuh puluh satu ribu tujuh ratus delapan puluh sembilan rupiah).
Bahwa capaian pemulihan keuangan negara tersebut sudah diserahkan laporan penutupannya kepada yang memberikan kuasa yaitu Pemerintah Kabupaten Langkat yang dilaksanakan pada hari Rabu 17 Mei 2023 di Rumah Dinas Bupati Langkat.
Dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Mei Abeto Harahap, SH MH melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Yogi Fransis Taufik, SH selaku Jaksa Pengacara Negara pada Kejari Langkat menyerahkan secara langsung kepada Plt.Bupati Langkat Syah Afandin, SH
Berupa Surat Penutupan Kegiatan Bantuan Hukum melalui surat No.1362/L.2.25/Gp.2/05/2023 yang pada pokoknya bahwa Kejaksaan Negeri Langkat pada Kegiatan Nonlitigasi Bantuan Hukum telah melakukan pengembalian keuangan negara sebesar Rp. 5.781.471.789,00, atas temuan BPK Ri 2017 dan 2018 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab.Langkat.(yg/rel)