158 Kg Ganja Diamankan Polres Gayo Lues, 3 Pelaku Ditangkap, 1 DPO

- Tim

Jumat, 12 November 2021 - 09:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TELISIK | GAYO LUES – Polres Gayo Lues melalui Satres Narkoba amankan 158 kilogram ganja dijalan lintas Kecamatan Terangun – Abdya, Kamis (4/11) siang.

Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra Bustamam SIK MH melallui konferensi persnya menerangkan, pada tanggal 03 November 2021 Satres Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada satu mobil melintas jalan Terangun – Abdya melakukan pengangkutan narkotika jenis ganja.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota Satres Narkoba melakukan giat operasi tertutup, dan memberhentikan satu mobil Avanza warna hitam yang mencurigakan di Desa Jabo Kecamatan Terangun.

Lalu, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan dan mendapatkan didalam mobil tersebut bermuatan Ganja sebanyak enam goni yang berisi 158 bal (158 kg), dan mengamankan sopir yang berinisial KS umur 47 tahun, alamat Kabupaten Aceh Selatan.

Baca Juga :  Gelar Orasi Tunggal, Aktivis Anti Narkotika : Pelapor Malah Diintimidasi Pengedar

Setelah sopir ditangkap, KS mengaku disuruh oleh inisial PL yang sedang berada di Lapas Meulaboh, dari keterangan KS bahwa, PL disuruh oleh inisial RT sesuai dengan nomor hp yang diberikan PL kepada KS untuk dihubungi.

Carlie melanjutkan, Setelah aparat menangkap RT, RT pun mengaku disuruh oleh orang yang berinisial BD untuk mencarikan mobil yang bisa mengangkut ganja dari Desa Palok Kecamatan Blangkejeren menuju Sumatera Utara.

Selanjutnya, pihak aparat menangkap BD, dari hasil pemeriksaan BD, ternyata ia pun disuruh oleh seseorang yang berinisial TH untuk mencari seseorang yang mau membawa ganja dari Desa Palok ke Sumatera Utara.

Baca Juga :  Didiuga Tewas Dianiaya, Poldasu Bongkar Dua Kuburan Penghungi Kerangkeng Milik TRP

Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata TH sudah melarikan diri mengetahui akan ditangkap dan sampai saat ini belum diketahui keberadaannya sehingga sudah dikeluarkan surat DPO.

Polres menjelaskan, atas perbuatannya, ketiga tersangka diancam dengan pasal 115 ayat 2, jonto pasal 111 ayat 2, jonto pasal 132 ayat 2, UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup. (AViD/r)

Berita Terkait

LSPI Lapor Kejati Sumut, Minta Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Meubel Sekolah di Langkat
Rico Waas Apresiasi Polrestabes Ungkap 31 Kasus Narkoba di Ramadan
Kapolrestabes Medan, Rico Waas: Mari Kolaborasi Berantas Judol & Narkoba
Diduga Jual Alat Peraga ke Kasek, Oknum Kabid GG Terancam Diproses Hukum
“Fer, Penipu Bertubuh Tambun Gelapkan Belasan Mobil dan Bawa Kabur Miliaran Rupiah!”
“Terbongkar! Oknum Honorer SMA Negeri 4 Binjai Diduga Lakukan Pelecehan, Kadis Pendidikan Sumut Angkat Bicara”
“Tim Opsnal Pidum Sikat Habis Komplotan Pencuri Spesialis Kantor Kosong”
Kantor UPT PPA Langkat Dibobol Maling: Keamanan Komplek Perkantoran Bupati Dipertanyakan
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Maret 2025 - 07:04 WIB

LSPI Lapor Kejati Sumut, Minta Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Meubel Sekolah di Langkat

Jumat, 14 Maret 2025 - 19:24 WIB

Rico Waas Apresiasi Polrestabes Ungkap 31 Kasus Narkoba di Ramadan

Jumat, 7 Maret 2025 - 19:53 WIB

Kapolrestabes Medan, Rico Waas: Mari Kolaborasi Berantas Judol & Narkoba

Jumat, 7 Maret 2025 - 05:02 WIB

Diduga Jual Alat Peraga ke Kasek, Oknum Kabid GG Terancam Diproses Hukum

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:51 WIB

“Fer, Penipu Bertubuh Tambun Gelapkan Belasan Mobil dan Bawa Kabur Miliaran Rupiah!”

Berita Terbaru