TELISIK | MEDAN – Hari ulang tahun Kemerdekaan Republik Indonesia merupakan hari bersejarah yang selalu dinantikan oleh seluruh rakyat tak terkecuali juga dinantikan oleh para warga binaan di seluruh Indonesia.
Hal ini dikarenakan hari ulang tahun kemerdekaan menjadi berkah bagi para warga binaan yang berhak mendapatkan remisi. Kementerian Hukum dan hak asasi manusia Republik Indonesia sendiri pada hari ini melaksanakan pemberian remisi serentak yang dilakukan secara virtual dan diikuti oleh seluruh unit pelaksana teknis di Indonesia yang salah satunya adalah Rutan kelas 1 Medan.
Selasa 17 Agustus 2021 Rutan kelas 1 Medan menyerahkan 1512 sk remisi warga binaan yang dilakukan secara simbolis kepada 4 orang warga binaan mengingat pandemi covid 19 yang belum berakhir. Pemberian hak remisi ini juga berdasarkan kriteria penilian yang telah ditentukan. Dari 1512 warga binaan yang berhak mendapatkan remisi 41 di antaranya dinyatakan langsung bebas.
Kepala Rutan Kelas I Medan Theo Adrianus Purba dalam amanat upacara pemberian remisi menyampaikan selamat dan apresiasi kepada para warga binaan yang mendapatkan remisi dan berharap ini dapat menjadi batu loncatan untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi.
Mengusung tema Indonesia tangguh Indonesia tumbuh Kepala Rutan Kelas I Medan berharap seluruh warga binaan dapat tumbuh bersama-sama menjadi insan yang yang bermanfaat bagi sesama dan masyarakat apabila telah bebas nantinya.
Kepala Rutan juga menyampaikan pemberian remisi ini merupakan wujud nyata hadirnya pemerintah di tengah-tengah warga binaan yang sedang menjalani masa hukuman.
Oleh sebab itu bersama-sama kita bangkit untuk Indonesia tangguh, Indonesia tumbuh. (AViD/r)